Begini Cara Mudah Perpanjangan SIM Online, Hanya 7 Langkah, Lengkap Biaya dan Berkas yang Diperlukan

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah cara mudah untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, lengkap dengan biaya dan berkas yang diperlukan.

Banyak para pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat penerapan karantina mandiri selama pandemi Covid-19.

Setelah adanya new normal, kini sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) pun mulai dipadati antrean perpanjangan SIM.

Di antara lonjakan pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM-nya terjadi di kantor Satpas Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020).

Padahal kepolisian telah mengimbau masyarakat agar tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca: Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta saat masa Covid-19

Baca: Tilang Elektronik Telah Berlaku di Jakarta, Begini Cara Urus STNK Bagi Pelanggar Agar Tidak Diblokir

Polisi memberikan diskresi yakni tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.

Meski demikian, sebenarnya masyarakat sekarang dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi atau login di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index

2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan

3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM

4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.

Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email

5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

PERPANJANGAN SIM ONLINE - Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index (Capture http://sim.korlantas.polri.go.id) 

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum Rp. 80.000

- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

- SIM C Rp. 75.000

- SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.

Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

SIM (Kompas.com/Oik Yusuf) 

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni:

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru

Baca: Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Diberlakukan pada 2020

Baca: Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya

(Kompas.com/Rinndi Nuris Velarosdela)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya"



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer