Keberangkatan Haji Tahun 2020 Resmi Batal, Bagaimana yang Sudah Bayar Lunas? Ini Penjelasannya

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimana bagi calon jamaah haji yang telah membayar lunas namun tidak jadi berangkat? Inilah penjelasannya, FOTO: Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019).

Rio juga mendesak pemerintah menghindari pemotongan biaya haji, jika itu harus dikembalikan kepada calon jemaah.

"Jangan sampai jemaah itu ketiban masalah dua kali. Jadi mereka sudah tidak diberangkatkan, terus juga duit mereka dipotong. Nah, itu pemotongan itu kita hindari," katanya.

Berdasarkan catatan Kementerian Agama, waktu tunggu untuk pergi haji di Indonesia bervariasi dengan paling lama pada 2060.

Jika mendaftar hari ini, maka waktu paling cepat berangkat haji pada tahun 2028. Ini terjadi di Kabupaten Landak, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Sementara waktu menunggu paling lama sampai 2060 yang terjadi di Kabupaten Bantaeng.

Sementara untuk kota besar seperti Jakarta, waktu tunggu pergi haji diproyeksikan hingga sampai 2040.

Baca: Penyelenggaran Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menag Jamin Uang Jemaah Aman

Baca: Masjidil Haram dan Nabawi Segera Dibuka Kembali, Ini Penjelasan Kemenag Soal Kepastian Haji 2020

Baca: Bantah Isu Dana Haji Untuk Tanggulangi Covid-19, Kemenag: Bukan Dana Dari Jemaah, Tetapi APBN

-

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunJabar/BBC News Indonesia)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer