Dua Polwan di Pati Jawa Tengah Rela Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Prostitusi

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Wedarijaksa, Pati, AKP Rochana Sulistiyaningrum bersama Bripda Mira Indah Cahyani berbagi kisah soal keberhasilannya membongkar praktik prostitusi, Minggu (26/9/2017). Keduanya bahkan berdandan menor, berpakaian minim dan melepas jilbab saat menyamar menjadi PSK di warung kopi di wilayahnya.

Setelah sepakat dengan bos PSK, Rochana dan Mira langsung pulang ke Mapolsek Wedarijaksa.

Petugas piket tertipu

Penyamaran mereka rupanya berjalan mulus.

Petugas piket Mapolsek Wedarijaksa saat itu bahkan sempat tak mengenali Rochana.

Polisi yang berjaga malam itu sempat mengusir AKP Rochana yang hendak masuk ke kantor, lantaran dikira orang gila yang berkeliaran.

"Hai kamu jangan masuk! Pergi atau kusiram kamu!" kata Rochana menirukan hardikan anak buahnya kala itu.

"Enak saja mau nyiram, saya ini Kapolsek kamu," ujar Rochana.

Kata Rochana, saat itu juga anggotanya kaget dan tak percaya.

Mereka pun tertawa semua sendiri.

Lakukan penggerebekan

Keesokan harinya, sekira pukul 15.30 WIB, Rochana bersama tim gabungan dari Polsek Wedarijaksa menggerebek warung kopi Kuro-Kuro.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang PSK, empat pria hidung belang dan satu pasangan mesum yang terkunci rapat di kamar.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang mucikari atau pemilik warung kopi Kuro-Kuro atas nama biduan Woro Wiranti (34).

Saat penangkapan, AKP Rochana sempat berkata pada bos mucikari.

"Mana brondongnya, katanya saya mau dikasih brondong?" tanya Rochana pada mucikari dan si pemilik warung kopi itu.

Pemilik warung kopi itu langsung kaget saat mengetahui wajah Rochana dan meminta maaf.

"Proses hukum berlangsung dan dilimpahkan ke kejaksaan. Penyelidikan tak ditemukan pekerja gadis di bawah umur," imbuh Rochana.

Mereka yang diamankan dijerat Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

Itulah sebagian kisah polwan  di Polri dalam menangkap para pelanggar hukum.

(Tribunnewswiki.com/Dinar)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer