Aipda Adi mengatakan, hasil interogasi penyidik terhadap SD, terungkap bahwa perselingkuhannya dengan PN sudah lama, yakni sejak 2016 atau sejak 3,5 tahun lalu.
Sementara dengan YD, SD menjalin hubungan terlarang satu bulan terakhir.
SD mengaku sudah sering melakukan hubungan suami istri dengan PN, sementara dengan YD baru dua kali.
Hubungan terlarang ini mereka sering lakukan di rumah SD saat suami SD sedang tidak berada di rumah.
Di depan penyidik, ketiganya mengaku menyesal dan bertobat.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," kata Aipda Adi.
Kasus hubungan seks bertiga atau threesome juga pernah terungkap di Bali, tahun lalu.
Ironisnya, kasus ini dilakukan seorang guru perempuan yang mengajak siswinya sendiri untuk threesome dengan kekasih ibu guru.
Guru bahasa Indonesia di SMK Singaraja, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) mengajak V (15) untuk berhubungan badan dengan Anak Agung Putu Wartayasa (36).
Saat itu Agung Putu Wartayasa merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM ) Buleleng yang merupakan selingkuhan dari Ni Made Sri Novi Darmaningsih.
Kasat Reskrim Polres Buleleng yang saat itu dijabat oleh AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada 26 Oktober 2019.
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (7/11/2019) lalu. (Tribun Bali / Ratu Ayu Desiani)
AKP Vicky Tri Haryanto menerangkan mulanya V diminta Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani ke indekos milik Anak Agung Putu Wartayasa di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kamar kos, Anak Agung Putu Wartayasa sudah menunggu.
Setibanya di kamar kos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh.
Keduanya juga kemudian mengajak V untuk bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya kala itu.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.