"Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Alquran," ujar Nova.
Berikutnya, peluncuran aplikasi itu dinilai sangat provokatif sebab seluruh penutur bahasa Aceh di Aceh beragama Islam.
Oleh sebab itu aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ pada Google Play Store bisa dipahami sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.
Hal tersebut, kata Nova, bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, serta Pasal 3 dan 6 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
Bukan hanya itu saja, aplikasi yang menghebohkan ini juga sudah keresahan di tengah masyarakat Aceh.
Hal ini berdampak pada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan bisa menimbulkan konflik horizontal (chaos).
"Munculnya aplikasi ini telah menuai berbagai bentuk protes di kalangan masyarakat dan media sosial, baik secara pribadi maupun kelembagaan yang dapat mengancam kerukunan umat beragama (a threat to religious harmony) di Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi surat Nova.
Terkait keberadaan aplikasi tersebut, Nova Iriansyah atas nama pemerintah dan masyarakat Aceh meminta kepada pihak Google untuk segera menutup aplikasi tersebut secara permanen.
Surat itu pun ditembusi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta; Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
Wali Nanggroe Aceh; Ketua DPR Aceh; Pangdam Iskandar Muda;
Kapolda Aceh; Kajati Aceh dan Ketua MPU Aceh.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah. Lem Faisal juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan link aplikasi tersebut serta tidak menginstal atau mengunduhnya. "MPU Aceh mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memprotes keberadaan aplikasi tersebut," ujar Lem Faisal.
Mengenai perlu tidaknya mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan penyebaran ataupun pengunduhan aplikasi tersebut, Lem Faisal mengklaim butuh pengkajian lanjutan.
Dosen Hadist Ahkam IAIN Langsa yang juga mantan Ketua MPU Kota Langsa, Tgk Dr H Zulkarnain MA, menduga aplikasi kontroversial itu merupakan bagian dari upaya pendangkalan terhadap aqidah umat Islam. Atau bisa juga bagian dari strategi pembentukan keyakinan yang sinkrites, yaitu penyatuan ajaran-ajaran agama dengan berbagai bentuk kepercayaan. Karena itu ia berpesan kepada seluruh masyarakat Aceh agar selalu mewaspadai segala macam bentuk pendangkalan aqidah dan pengembangan sinkritesme yang dapat merusak iman.
Pendapat yang hampir sama juga disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar.
Dia meminta masyarakat Aceh supaya tidak menginstal aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’.
"Aplikasi itu sepertinya memang ditargetkan untuk orang Aceh lantaran menggunakan bahasa Aceh. Tetapi tentu saja kita tidak perlu membukanya, apalagi menginstalnya di android," kata Alidar.
Sedangkan, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengajak masyarakat untuk menyikapi keberadaan aplikasi tersebut dengan sikap tenang. Jalur protes protes yang ditempuh Pemerintah Aceh kepada Google diyakini akan membuahkan hasil sehingga aplikasi tersebut akan dicabut.
"Kita tidak boleh menyikapinya dengan emosi berlebihan, karena itulah yang diharapkan para pembuat aplikasi itu. Kita harus tetap bersatu menjaga kerukunan," ujarnya menambahi.
Di samping itu, di media sosial kemarin pun muncul petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Google yang isinya meminta agar aplikasi tersebut dihapus.