Penumpang KA Luar Biasa Tanpa SIKM Akan Dikarantina dan Harus Bayar Sendiri Biaya Tes Covid-19

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes Covid-19. Karena alatnya terbatas, penumpang kereta api (KA) Luar Biasa tanpa SIKM harus tes Covid-19 dengan biaya sendiri.

Meskipun, kepastian pengecekan SIKM akan bergantung pada perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.

Apabila masyarakat patuh pada aturan PSBB dan angkanya turun, kemungkinan besar akan selesai.

Artinya, masyarakat yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman sudah bisa masuk ke DKI tanpa SIKM setelah tanggal 7 Juni 2020.
Hal ini pun senada dengan aturan PSBB yang diperpanjang sampai 4 Juni 2020.

"Bila selesai, maka masyarakat yang mudik sudah bisa kembali ke Jakarta mulai tanggal 8 atau pertengahan Juni nanti. Kita harap ini benar-benar bisa ditekan (angka penyebarannya)," ucap Syafrin.

Berdasarkan data, Syafrin menjelaskan selama pengecekan SIKM pada 26 Mei 2020 lalu, sudah ada 2.828 kendaraan yang mencoba masuk DKI tanpa SIKM dan berhasil diputar balikan.

Bahkan ada penumpang transportasi umum yang dikarantina.

(TribunnewsWiki.com/Restu/Tyo/Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Punya SIKM, 5 Penumpang KA dari Surabaya Dikarantina di Gelanggang Remaja Gambir" dan  "Pendatang Tanpa SIKM yang Dikarantina Harus Tes Covid-19 dengan Biaya Pribadi"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer