Penumpang KA Luar Biasa Tanpa SIKM Akan Dikarantina dan Harus Bayar Sendiri Biaya Tes Covid-19

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes Covid-19. Karena alatnya terbatas, penumpang kereta api (KA) Luar Biasa tanpa SIKM harus tes Covid-19 dengan biaya sendiri.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penumpang kereta api (KA) Luar Biasa akan dikarantina jika tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta

Selain itu, mereka juga harus melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan biaya sendiri.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat, Erizon Safari.

Mereka yang baru kembali ke Jakarta tidak difasilitasi pemeriksaan rapid test maupun swab test oleh pemerintah kota.

"Kalau memang tertangkap dan enggak punya SIKM kita undang rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan itu berbayar, arahan dari dinas kayak gitu" ujar Erizon ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).

Menurut Erizon, hal tersebut disebabkan alat tes Covid-19 yang sangat terbatas.

Ditambah, para penumpang KA Luar Biasa yang dikarantina itu merupakan pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, lantaran tidak punya SIKM.

"Habis saja nanti alatnya untuk ngecek semua orang-orang yang mudik semua," kata Erizon. "Kebayang dong, orang ratusan ribu. Buat wilayah saja kurang, ini yang langgar aturan malah difasilitasi," tambah dia.

Selain itu, mereka yang sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya juga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang.

Baca: Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta saat masa Covid-19

Baca: Tak Bisa Tunjukkan SIKM, 5 Penumpang Kereta Asal Surabaya Di Tes Swab dan Dikarantina

Ilustrasi virus corona (Pixabay/Tumisu)

Sebab mereka yang menjalani karantina akibat tidak memiliki SIKM belum tentu memiliki masalah kesehatan.

"Kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas Covid-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri, atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tutur Erizon.

Sebelumnya, sebanyak dua orang dari 40 penumpang KA Luar biasa yang datang ke Jakarta melalui Stasiun Gambir kedapatan tidak memiliki SIKM, pada Kamis (28/5/2020) kemarin.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama mengatakan, dua orang itu langsung diarahkan petugas menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan tim Gugus Tugas Covid-19.

"Tindak lanjutnya 2 orang yang tidak memiliki SIKM itu kami bawa ke GOR Gambir. Untuk (pemeriksaan) swab itu nanti kewenangan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat," tuturnya.

Tak Bisa Tunjukkan SIKM, 5 Penumpang Kereta Asal Surabaya Dites Swab dan Dikarantina

Sebanyak lima orang penumpang asal Surabaya yang tidak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terjaring dalam operasi SIKM di Stasiun Gambir.

Operasi tersebut dilakukan oleh petugas keamaan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengecek penumpang kereta api yang masuk ke wilayah Jakarta.

"Total ada lima orang yang tidak memiliki SIKM atau surat-suratnya tidak lengkap," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, Selasa (26/5/2020), seperti dikutip Antara.

Baca: Ke Jakarta Melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa SIKM, Siap-siap Rogoh Kocek untuk Karantina Sendiri

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Menghantara membenarkan akan adanya operasi SIKM yang menjaring lima orang penumpang tersebut.

Ia pun menjelaskan jika ke limanya tidak bisa menunjukkan surat dan tidak memenuhi aturan Pergub DKI 47/2020.

Bayu mengatakan jika mereka datang dari Surabaya dan tiba di Stasiun Gambir pukul 18.45 WIB tanpa membawa SIKM.

"Iya ada lima orang yang tidak punya SIKM. Itu dari kereta kedua yang datang pukul 18.45 WIB. Kalau di kedatangan pertama memang tidak ada yang terjaring karena lengkap seluruh surat mereka," kata Bayu.

Saat ini kelima orang tersebut dipastikan telah menempati fasilitas karantina yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, yaitu di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir di Jalan Tanah Abang nomor 1.

 

Baca: Daerah di Indonesia Ini Konfirmasi Seluruh Pasien Virus Corona Sembuh, Ternyata Lakukan Hal Ini

Sesuai dengan aturan yang telah diumumkan, kelima orang tersebut dipastikan akan menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan metode swab test.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah mereka terjangkit Covid-19 atau tidak.

Selama menunggu hasil swab test keluar, kelimanya akan dikarantina dengan mendapatkan fasilitas yang layak dari Pemkot Jakarta Pusat.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir menjadi tempat isolasi bagi pendatang yang menuju kawasan Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020.

"Sudah kita siapkan tempat tidur mereka, makan juga disiapkan nanti oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat terhadap penumpang yang terjaring (Operasi PSBB dan Pemeriksaan SIKM)," kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Kota Administrasi Jakarta Pusat M. Fahmi pada saat dihubungi.

Ada 80 kasur portabel yang disiapkan di bangunan yang dikenal juga sebagai Gedung KONI itu.

Pengajuan SIKM

Berdasarkan data Pemprov DKI hingga Selasa pagi, sebanyak 6.347 warga telah mengajukan permohonan SIKM lewat situs corona.jakarta.go.id.

Rinciannya, 179 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis, serta 661 permohonan masih menunggu validasi penjamin atau penanggung jawab.

Kemudian, 4.294 permohonan SIKM ditolak dan 1.214 permohonan dinyatakan lolos sehingga SIKM dapat diterbitkan secara online.

Baca: Naik Pesawat ke Jakarta Tak Punya SIKM? Siap-siap Dikarantina 14 Hari di GOR Cengkareng

Permohonan SIKM yang ditolak itu disebabkan pemohon tidak lolos proses verifikasi penelitian administrasi dan teknis perizinan.

Contohnya, ada permohonan SIKM yang ditolak karena pemohon menuliskan alasan keluar wilayah Jakarta untuk melakukan halalbilahal Lebaran bersama keluarga.

Aturan SIKM

Jika pemudik atau pendatang yang ingin menuju Jakarta namun tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bisa melakukan perjalanan setelah 7 Juni 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, yang mengatakan jika operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020.

Kondisi ini mengikuti kententuan dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pemabtasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

"Betul, jadi kita mengikuti yang dari Gugus Tugas. Untuk sementara diharapkan akan selesai pada 7 Juni 2020 nanti," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Meskipun, kepastian pengecekan SIKM akan bergantung pada perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.

Apabila masyarakat patuh pada aturan PSBB dan angkanya turun, kemungkinan besar akan selesai.

Artinya, masyarakat yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman sudah bisa masuk ke DKI tanpa SIKM setelah tanggal 7 Juni 2020.
Hal ini pun senada dengan aturan PSBB yang diperpanjang sampai 4 Juni 2020.

"Bila selesai, maka masyarakat yang mudik sudah bisa kembali ke Jakarta mulai tanggal 8 atau pertengahan Juni nanti. Kita harap ini benar-benar bisa ditekan (angka penyebarannya)," ucap Syafrin.

Berdasarkan data, Syafrin menjelaskan selama pengecekan SIKM pada 26 Mei 2020 lalu, sudah ada 2.828 kendaraan yang mencoba masuk DKI tanpa SIKM dan berhasil diputar balikan.

Bahkan ada penumpang transportasi umum yang dikarantina.

(TribunnewsWiki.com/Restu/Tyo/Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Punya SIKM, 5 Penumpang KA dari Surabaya Dikarantina di Gelanggang Remaja Gambir" dan  "Pendatang Tanpa SIKM yang Dikarantina Harus Tes Covid-19 dengan Biaya Pribadi"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer