Mendikbud menyatakan, keputusan mengenai waktu dan metode pembelajaran juga atas pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," kata dia.
Baca: Libur Sekolah, Berikut Jadwal Belajar dari Rumah TVRI pada Sabtu 30 Mei 2020
Baca: KPAI Ungkap Nasib Pelajar Jika New Normal Berlaku di Sekolah, Bahaya dan Dampaknya Tak Main-main
Sementara itu, dikeluarkannya kalender pendidikan tahun ajaran baru oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta merupakan keputusan kepala dinas.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan hal ini merupakan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada setiap jenjang selama satu tahun.
Nahdiana juga menyebut surat keputusan ini bukan pembukaan kembali sekolah.
Sehingga surat keputusan ini bukan merupakan jawaban atas pertanyaan soal kapan sekolah kembali masuk.
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Akan Berikan Mekanisme dan Syarat Pembukaan Sekolah Pekan Depan
Baca: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terbitkan Kalender Pendidikan & Jadwal Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021
"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan sekolah. Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana dalam press rilisnya
Dikutip dari Wartakotalive.com, berikut jadwal lengkap kalender pendidikan sekolah di Jakarta tahun ajaran 2020/2021 :
Bulan Juli 2020
1-11: Libur Semester
13: Hari Pertama Sekolah
13-15: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Agustus 2020
17: Libur Umum
21: Libur Umum
September 2020
21-24: Penilaian Tengah Semester
Oktober 2020
30: Libur Umum
November 2020