Menaker mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Melalui SE tersebut, Ida juga menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan jika tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE.
Baca: Pasien OTG Diduga Tularkan Virus Corona ke 24 Perawat di RSUD Kota Depok
Baca: VIRAL Seorang Pria Asal Probolinggo Doakan Perawat Mati Kena Corona, Berujung Mohon Maaf
Baca: Doakan Perawat Mati Terjangkit Virus Corona, Seorang Warganet Probolinggo Dilaporkan Polisi
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, terdapat cukup banyak provinsi yang tidak mengalami penambahan kasus baru virus corona pada Jumat (29/05/2020).
Berdasarkan data pemerintah, ada delapan provinsi yang tidak memiliki penambahan pasien baru Covid-19.
"Hari ini cukup banyak provinsi yang tidak kita temukan kasus positif, di antaranya Aceh, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat sore.
Selain itu, empat provinsi lainnya yakni, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Penambahan jumlah pasien Sementara itu, berdasarkan data yang dipaparkan Yuri, penambahan kasus baru Covid-19 tersebar di 26 provinsi.
Dari 26 provinsi itu, 5 di antaranya mencatat jumlah penambahan tertinggi.
Kelimanya provinsi itu yakni DKI Jakarta (125 kasus baru); Jawa Timur (101 kasus baru); dan Kalimantan Selatan (74 kasus baru). Kemudian, Papua (56 kasus baru); dan Sulawesi Selatan (41 kasus baru).
Selain itu, Yuri juga menyebutkan sejumlah provinsi lain yang penambahan kasus barunya berkisar antara 1 hingga 3 kasus.
"Yakni Kepulauan Riau, Gorontalo, DIY, Bengkulu dan Sulawesi Tenggara," kata Yuri.