Berjuang Keras Lawan Covid-19, Ternyata Banyak THR Perawat Bermasalah, PPNI: Ada 300 Pengaduan Kasus

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para perawat pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menaker mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Melalui SE tersebut, Ida juga menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan jika tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE.

Baca: Pasien OTG Diduga Tularkan Virus Corona ke 24 Perawat di RSUD Kota Depok

Baca: VIRAL Seorang Pria Asal Probolinggo Doakan Perawat Mati Kena Corona, Berujung Mohon Maaf

Baca: Doakan Perawat Mati Terjangkit Virus Corona, Seorang Warganet Probolinggo Dilaporkan Polisi

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Petugas medis melakukan rapid test massal terhadap seluruh karyawan di Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (19/5/2020). Sebanyak 130 karyawan Brastagi Supermarket yang tengah jalani rapid test, dilakukan terkait adanya dugaan karyawan Berastagi Supermarket yang terpapar Covid-19. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Update Covid-19 di Indonesia

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, terdapat cukup banyak provinsi yang tidak mengalami penambahan kasus baru virus corona pada Jumat (29/05/2020).

Berdasarkan data pemerintah, ada delapan provinsi yang tidak memiliki penambahan pasien baru Covid-19.

"Hari ini cukup banyak provinsi yang tidak kita temukan kasus positif, di antaranya Aceh, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat sore.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. (Dok. BNPB via Kompas.com)

Selain itu, empat provinsi lainnya yakni, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.

Penambahan jumlah pasien Sementara itu, berdasarkan data yang dipaparkan Yuri, penambahan kasus baru Covid-19 tersebar di 26 provinsi.

Dari 26 provinsi itu, 5 di antaranya mencatat jumlah penambahan tertinggi.

Kelimanya provinsi itu yakni DKI Jakarta (125 kasus baru); Jawa Timur (101 kasus baru); dan Kalimantan Selatan (74 kasus baru). Kemudian, Papua (56 kasus baru); dan Sulawesi Selatan (41 kasus baru).

Selain itu, Yuri juga menyebutkan sejumlah provinsi lain yang penambahan kasus barunya berkisar antara 1 hingga 3 kasus.

"Yakni Kepulauan Riau, Gorontalo, DIY, Bengkulu dan Sulawesi Tenggara," kata Yuri.

(Tribunnewswiki.com/Ris)



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer