"Sampai di Kota Makassar ingin berbelanja, diperiksa lagi di setiap toko-toko maupun mall," lanjutnya.
Dikutip dari Kompas.com, pemkot Makassar juga memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah PSBB berakhir.
Hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh diselenggarakan kembali.
Namun, tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19 seperti jaga jarak (physical distancing).
Baca: Berniat Mudik ke Rumah Neneknya di Kota Tasikmalaya, Keluarga dari Jakarta ini Malah Terlantar
Baca: Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19: Meski PSBB, Masyarakat Tetap Lakukan Tradisi Berziarah
"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang.
Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
Dikutip dari TribunMakassar.com, dalam rancangan Perwali, diatur ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan seperti:
1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya
2. Aktivis di tempat bekerja
3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
5. Kegiatan sosial dan budaya
6. Pergerakan orang, dan barang menggunakan moda transportasi
7. Pasar dan pedagang kaki lima
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Akhirnya Wilayah Ini Buka Lagi Sekolah dan Mal, PSBB Berakhir, Bukan Daerah Risma dan Anies Baswedan