Tak Perpanjang PSBB, Makassar Bakal Buka Mall dan Sekolah hingga Bolehkan Gelar Resepsi

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerintah Kota Makassar berencana akan membuka kembali mall dan sekolah, hingga memperbolehkan gelar pesta pernikahan atau resepsi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berapa daerah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti daerah Surabaya dan juga DKI Jakarta.

Dua daerah ini, Surabaya dan Jakarta masih memberlakukan PSBB hingga awal bulan Juni.

Pasalnya kasus covid-19 di wilayah Risma dan Anies Baswedan masih terbilang tinggi.

Sementara itu, daerah yang telah resmi mengakhiri PSBB adalah Kota Makassar.

Penerapan PSBB Makassar telah berakhir sejak Jumat (22/5/2020).

Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tak melanjutkan PSBB tahap ketiga di kota tersebut.

Meskipun begtu, tetap ada ketentuan terkait yaitu penggantian PSBB dengan peraturan wali kota tentang protokol kesehatan.

Baca: Total Tembus 5,4 Juta Kasus, Simak Update Terbaru Pasien Covid-19 di Seluruh Dunia Senin 25 Mei 2020

Baca: Remisi Khusus Idul Fitri, Gayus Tambunan & Abu Bakar Baasyir Dapat Potongan Hukuman hingga 2 Bulan

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Penjabat Wali Kota Makassar Prof Yusran di Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2020). (Tribun Timur)

Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf menyampaikan, pihaknya sudah melakukan kajian dan akan menekankan protokol kesehatan.

"Ini pada intinya protokol kesehatan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/5/2020).

Pemkot Makassar menyebut, terjadi penurunan kasus covid-19 selama PSBB berlangsung.

Yusran mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dan sudah ada keputusan final, akan membuka fasilitas umum.

Salah satunya adalah membuka kembagi kegiatan belajar mengajadi di sekolah.

Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).(Kemenkes RI)

“Kalau Perwali ini, aktivitas semua memungkinkan dibuka, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan."

"Misalnya, sekolah bisa saja dibuka dan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan,” kata Yusran pada Jumat (22/5/2020).

Pembukaan sekolah dimungkinkan karena dalam waktu dekat ada penerimaan siswa baru.

“Kita sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah dibatasi jumlah siswa hanya 38 orang setiap kelasnya,” terangnya.

Selain itu, mall dan toko-toko sudah diperbolehkan buka kembali.

Namun setiap pengunjung yang datang akan diperiksa dan juga dibatasi jumlanya.

Baca: Pasar Kobong Semarang Jadi Klaster Baru Penularan Virus Corona, Pemkot Lakukan Penutupan Sementara

Baca: Dikenal Lugas dan Tegas, Tak Disangka Menhan Prabowo Subianto Nge-Prank Stafnya yang Sedang Tertidur

Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf (fadli/tribun)

“Untuk mengantisipasi pendatang dari daerah yang belanja ke Kota Makassar jelang Lebaran, mereka terlebih dulu diperiksa di daerahnya masing-masing,” ujar Yusran.

“Mereka di-screening dulu di daerahnya. Demikian pula saat naik bus akan diperiksa lagi."

"Sampai di Kota Makassar ingin berbelanja, diperiksa lagi di setiap toko-toko maupun mall," lanjutnya.

Dikutip dari Kompas.com, pemkot Makassar juga memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah PSBB berakhir.

Hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh diselenggarakan kembali.

Namun, tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19 seperti jaga jarak (physical distancing).

Baca: Berniat Mudik ke Rumah Neneknya di Kota Tasikmalaya, Keluarga dari Jakarta ini Malah Terlantar

Baca: Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19: Meski PSBB, Masyarakat Tetap Lakukan Tradisi Berziarah

Suasana pusat perbelanjaan Matahari Singosaren, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Rabu (20/5/2020). (TRIBUNSOLO.COM/ ILHAM OKTAFIAN)

"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang.

Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

Dikutip dari TribunMakassar.com, dalam rancangan Perwali, diatur ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan seperti:

1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya

2. Aktivis di tempat bekerja

3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

5. Kegiatan sosial dan budaya

6. Pergerakan orang, dan barang menggunakan moda transportasi

7. Pasar dan pedagang kaki lima

(TribunnewsWiki.com/SO/Tribunkaltim.com)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Akhirnya Wilayah Ini Buka Lagi Sekolah dan Mal, PSBB Berakhir, Bukan Daerah Risma dan Anies Baswedan



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer