Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimana hukumnya apabila zakat fitrah diberikan pada santri atau pelajar yang miskin?

Melainkan yang menjadi patokan adalah kefakiran dan kemiskinannya.

"Sebut kefakirannya sama kemiskinannya," ujar Buya.

Adapun penerima zakat secara umum yaitu :

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3. Riqab (hamba sahaya atau budak)

4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)

5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)

8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunSolo/Pravitri Retno W/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Hukumnya Bila Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer