Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimana hukumnya apabila zakat fitrah diberikan pada santri atau pelajar yang miskin?

Buya Yahya menyebutkan, bahwa zakat fitrah diberikan khususnya kepada kaum fakir dan miskin.

Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri atau Keluarga, Hingga Tata Caranya Sesuai Ketentuan Rasulullah SAW

Baca: Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Boleh dengan Uang atau Harus dengan Beras? Begini Penjelasannya

"Zakat fitrah itu diberikan kepada kaum fakir dan miskin khususnya," ujarnya.

Apakah fakir miskin tersebut memiliki gelar tertentu, itu tidak dipersoalkan.

"Ada pun gelar yang lainnya enggak penting," ujar Buya.

"Bahkan kalau tiba-tiba ada raja miskin sekali pun boleh dia (menerima zakat)," lanjutnya.

Buya Yahya mengungkapkan yang dilihat dari penerima zakat adalah status fakir miskinnya, bukan gelarnya.

"Jadi yang penting kemiskinannya dan kefakirannya,"

"Apakah dia santri atau ustaz (itu tidak penting)," kata Buya.

Buya mengatakan, bahkan bila ada seorang ustaz yang fakir ia diperbolehkan menerima zakat.

"Ustaz menerima zakat boleh, karena kefakirannya bukan karena keustazannya," kata Buya.

Baca: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Idul Fitri 2020 untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga, Lengkap Nominalnya

Sama halnya dengan santri atau pelajar.

Sehingga, apabila santri atau pelajar itu miskin, maka berhak menerima zakat fitrah.

"Santri, dia fakir berhak menerima zakat, karena kefakirannya,"

"Boleh. Asalkan terbukti dia adalah fakir dan miskin," terang Buya.

ILUSTRASI MEMBAYAR ZAKAT FITRAH (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Boleh kita berikan kepada santri yang seperti itu," lanjutnya.

Berbeda halnya, apabila ia seorang santri yang kaya, maka ia tidak berhak mendapatkan zakat fitrah.

"Kalau santri bapaknya kayak raya, ya enggak perlu," ujar Buya.

"Jadi kuncinya adalah fakir," imbuhnya.

Hal itu pun berlaku untuk anak yatim.

Buya Yahya menjelaskan, gelar tidak menjadi patokan seseorang berhak menerima zakat atau tidak.

Halaman
123


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer