Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Putradi Pamungkas) (Kompas.com, TribunJabar.id)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa" dan di tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Kali Ini Saat Ceramah di Pesantren.