Dia bilang tim kuasa hukum juga masih menanti tindakan apa yang akan dilakukan untuk kliennya tersebut. Mereka menyakini penangkapan berkaitan dengan isi ceramah.
"Kami menduga terjadi karena ceramah beliau malam ahad kemarin, dirasa mungkin menyinggung penguasa," ujarnya.
Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.
Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.
Baca: Bebas Lewat Asimilasi Covid-19, Residivis di Padang Malah Bakar Rumah Mertua karena Ditolak Istri
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.
"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi.
Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, Aris tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bahar.
Baca: Demi Bebas, Narapidana di Penjara AS Sengaja Infeksi Diri Mereka Sendiri dengan Covid-19
Baca: Haris Azhar Bongkar Bobroknya Proses Hukum di Pengadilan Negeri, Jadi Alasan Penuhnya Penjara
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.
Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarkat.