Jumlah itu tentu lebih tinggi dibandingkan rata-rata penambahan kasus harian di pekan sebelumnya, yakni 382,6 orang.
Pendapat Pakar Epidemiologi
Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, sedianya PSBB baru bisa dilonggarkan setelah angka penularan sudah menurun.
Lalu bagaimana jika era normal baru diterapkan saat penularan masih tinggi dan masih perlu diterapkan PSBB?
Ia menilai akan adanya gelombang kedua penyebaran virus corona yang lebih berbahaya dari sebelumnya.
"Ya siap-siap saja. Siap-siap saja akan menghadapi gelombang kedua yang lebih berat," ujar Pandu Riono saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020).
"Mau ada bencana yang lebih hebat? Ya sudah, silakan (lakukan new normal)," kata Pandu.
Baca: Banyak Korban PHK Jadi Alasan Para Pemudik Tetap Nekat Pulang Kampung di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Masyarakat Tak Patuhi Aturan PSBB, Tenaga Medis Tak Mau Ambil Pusing, Indonesia Terserah Trending
Baca: Viral Video Pasar Anyar Bogor Jadi Lautan Manusia, PSBB Kini Tak Lagi Dipedulikan
Pandu menjelaskan, era normal baru bisa dilakukan apabila pemerintah sudah melakukan pelonggaran PSBB.
Namun demikian, pelonggaran itu juga harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Syarat yang dimaksud, yakni mulai dari jumlah tes dan contact tracing yang bertambah, jumlah orang yang semakin sadar untuk beraktivitas di rumah saja bertambah, aktivitas cuci tangan bertambah, serta penggunaan masker bertambah.
Kemudian, indikasi lain adalah berkurangnya jumlah kasus dan kematian yang diduga akibat Covid-19 dalam kurun waktu paling sedikit 14 hari.
Peningkatan kapasitas ICU, tenaga kesehatan (nakes), jumlah alat pelindung diri (APD) memadai juga perlu jadi perhatian.
Jika pun mengatakan jika akan dilakukan pelonggaran PSBB maka kesiapan dari berbagai pihak juga harus siap dengan beberapa indikator yang harus dipenuhi.
"Seharusnya tuh di mana-mana kalau ada kriteria pelonggaran, pelonggaran itu mulai kapan indikatornya terpenuhi. Kalau indikatornya terpenuhi, nanti baru ada pelonggaran tahap pertama, tahap kedua, tahap, ketiga," ujar Pandu.
Pandu menjelaskan, pembukaan sektor usaha dalam arti era normal baru yang dimaksud pemerintah bisa saja dianggap sebagai pelonggaran PSBB.
Namun, pelonggaran di sektor usaha dan fasilitas umum seharusnya dilakukan secara bertahap.
"Itu adalah implentasi pelonggaran. Nanti pelonggaran seperti apa, enggak sekaligus. Seharusnya seperti itu," ucap Pandu.
Baca: Gara-gara Mudik, Ahli Prediksikan 40.000 Kasus Corona Baru Akan Terjadi di Pulau Jawa
Baca: Walau Sebut Jokowi Orang Baik, Din Syamsuddin: Presiden Tak Kuasa Atasi Orang Buruk di Sekitarnya
Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, belum waktunya bagi pemerintah untuk mewacanakan merelaksasi PSBB dalam waktu dekat.
Sebab, masih rendahnya angka tes Covid-19 di Indonesia sehingga jumlah pasien positif saat ini belum merepresentasikan jumlah pasien sesungguhnya yang terjangkit virus corona.