Namun, jumlah kasus di Jabodetabek mengalami tanda-tanda untuk kembali meningkat usai Idulfitri.
Tepatnya, setelah 20 persen warga yang mudik kembali ke Jabodetabek pada Minggu (31/5/2020).
Dengan perkiraan, ada tambahan warga yang juga kemmbali ke Jabodetabek menjadi 25 persen.
Maka, mulai 1 Juni 2020 bahkan diperkirakan akan bisa mencapai seribu jumlah kasus yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
“Pemodelan ini mengindikasikan adanya eskalasi (kenaikan kasus) penularan Covid-19 akibat mobilitas penduduk (yang melakukan) mudik,” pungkas Pandu.
Sementara, alih-alih melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman, Anies Baswedan mengimbau warganya untuk melakukan mudik virtual di tengah pandemi Covid-19.
Warga Jakarta dapat menjalin silaturahmi dengan berkomunikasi secara audio visual lewat aplikasi di ponselnya masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Semua tetap di rumah, jangan ada juga mudik lokal tapi yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies Baswedan, Sabtu (16/5/2020).
Pernyataan Anies tersebut dikutip dari keterangan yang diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Anies Baswedan mengatakan, masyarakat sebaiknya tetap di rumah untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Menurut Gubernur DKI Jakarta ini, pekan depan dan pekan berikutnya banyak hari libur, ditambah libur Idulfitri 1441 Hijriah.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” ucapnya.
Baca: Pulang Kampung Jalan Kaki, 14 Pemudik di India Tewas Terlindas Kereta ketika Tertidur di Lintasan
Baca: Pemudik Bisa Lolos Jika Menyuap? Dirlantas Polda Metro Jaya: Polisi Terima Suap Langsung Dipecat
Selain itu, Anies juga meminta warganya untuk mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta dan warga Jakarta yang ingin keluar Bodatabek harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terlebih dahulu.
Surat itu dapat diakses melalui corona.jakarta.go.id.
Sementara, untuk warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM.
“Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar,” ujar Anies.
“Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa."
"Tidak kenal Lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," pungkas Anies.