Tata cara pemakaman jenazah muslim yang terinfeksi virus corona telah diterbitkan secara resmi.
Ketentuan tersebut dikeluarkan baik oleh Ditjen Bimbingan Agama Islam Kementerian Agama maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dkutip dari tayangan Kompas TV berikut ketentuan tata cara pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 Berdasarkan Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020:
- Penguburan jenazah harus sesuai ketentuan syariah dan protokol medis
- Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya
- Jika tidak mungkin dimandikan, dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentutan syariah
- Jenazah bersama peti dimasukkan ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Dengan menjalani ketentuan tersebut maka jenazah tidak akan menjadi sumber penularan Covid-19 yang baru.
Sehingga jika jenazah dimakamkan sesuai dengan protap maka akan menghambat penyebaran virus.
Baca: Polisi Amankan Provokator Penolakan Jenazah Positif Covid-19 di Semarang, Ketiganya Tokoh Masyarakat
Baca: Korea Utara Tak Makamkan Jenazah Covid-19 dengan Layak Malah Mayatnya Dijadikan Pupuk Tanaman
Baca: Kasus Corona di Solo, Dua Balita Berumur 1 dan 2 Tahun Dikonfirmasi Positif Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Buka Plastik dan Mandikan Jenazah Terinfeksi Corona, 15 Warga Dusun di Sidoarjo Positif Covid-19"