Tak hanya itu belasan lainnya dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Hal tersebut lantaran mereka melakukan kontak langsung dengan jenazah pasien Covid-19.
Diantaranya membuka peti, membuka bungkus plastik dan bahkan memandikan jenazah yang terinfeksi virus corona.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Achmad Syaifuddin pada Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
"Yang PDP banyak, yang positif Covid-19 ada 15," katanya usai penyerahan BLT Dana Desa di Balai Desa Brebek Sidoarjo, Minggu (17/5/2020).
Baca: Abaikan Pembatasan Fisik Covid-19, Sebuah Resto Pizza di Yogyakarta Digrebek Satpol PP
Baca: Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta saat masa Covid-19
Lingkungan lokasi penyebaran telah dilakukan pembatasan akses
Akibat kejadian tersebut, Nur Achmad Syaifuddin mengatakan telah melakukan pembatasan akses ke dusun tersebut.
Termasuk menutup sarana ibadah di lingkungan dimana infeksi virus corona tersebut mulai menyebar.
Diungkaplkan oleh Nur, peristiwa tersebut telah terjadi sekira dua pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, berikut kronologi kejadian penularan tersebut.
Semula terdapat warga setempat yang dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Warga yang meninggal dunia tersebut sudah dinyatakan positif Covid-19.
Meski demikian keluarga tetap meminta jenazah dipulangkan ke rumah duka.
Jenazah kemudian dipulangkan ke rumah duka sesuai dengan protokol pemakaman korban Covid-19.
Namun, jenazah yang sudah dibungkus plastik sesuai SOP pemulasaraan jenazah Covid-19 dibuka kemudian dimandikan.
"Bukan hanya dibuka, menurut informasi dari Gubernur Jatim, jenazah juga dimandikan lagi," terang Nur.
Usai dimandikan, jenazah dimakamkan sebagaimana jenazah pada umumnya.
"Kami akan beri perhatian serius, tim tracing sudah bergerak melalukan tracing terhadap siapa saja yang kontak erat dengan para warga yang dinyatakan positif Covid-19," tutupnya.
Protokol atau SOP pemakaman jenazah muslim yang terinfeksi virus corona
Tata cara pemakaman jenazah muslim yang terinfeksi virus corona telah diterbitkan secara resmi.
Ketentuan tersebut dikeluarkan baik oleh Ditjen Bimbingan Agama Islam Kementerian Agama maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dkutip dari tayangan Kompas TV berikut ketentuan tata cara pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 Berdasarkan Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020:
- Penguburan jenazah harus sesuai ketentuan syariah dan protokol medis
- Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya
- Jika tidak mungkin dimandikan, dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentutan syariah
- Jenazah bersama peti dimasukkan ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Dengan menjalani ketentuan tersebut maka jenazah tidak akan menjadi sumber penularan Covid-19 yang baru.
Sehingga jika jenazah dimakamkan sesuai dengan protap maka akan menghambat penyebaran virus.
Baca: Polisi Amankan Provokator Penolakan Jenazah Positif Covid-19 di Semarang, Ketiganya Tokoh Masyarakat
Baca: Korea Utara Tak Makamkan Jenazah Covid-19 dengan Layak Malah Mayatnya Dijadikan Pupuk Tanaman
Baca: Kasus Corona di Solo, Dua Balita Berumur 1 dan 2 Tahun Dikonfirmasi Positif Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Buka Plastik dan Mandikan Jenazah Terinfeksi Corona, 15 Warga Dusun di Sidoarjo Positif Covid-19"