Adapun tahun ini THR hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh anggota TNI, Polri maupun hakim dan hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara, untuk eselon I dan eselon II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak dapat THR tahun 2020.
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.
Meskipun THR pensiunan cair bersamaan dengan pegawai aktif, namun proses pencairan THR untuk pensiunan ternyata sedikit berbeda.
"Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dikutip Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Puspa menjelaskan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Selanjutnya, uang akan ditransfer ke bank mitra bayar dari PT Taspen, PT Asabri, dan Kantor Pos.
Proses ini membutuhkan waktu dua hari hingga sampai ke Kantor Pos, dan kemudian siap digunakan untuk membayar secara tunai.
Menurut Puspa, saat dipastikan, THR pensiunan dapat diambil pada 17 Mei 2020.
"Iya (THR Pensiunan dapat diambil 17 Mei 2020)," ujar dia.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pensiunan akan mendapatkan THR seperti tahun lalu.
Baca: Jadwal Pencairan dan Jumlah THR Lebaran 2020 yang Diterima PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan
Baca: Cek Rincian Besaran THR bagi PNS, Bakal Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani.
Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran THR dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
Merujuk pada PMK No. 49 Tahun 2020, terdapat beberapa kategori penerima pensiun.
Kategori penerima pensiun antara lain:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan anggota Polri
- Pensiunan pejabat negara
- Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari penerima pensiun PNS, TNI, POLRI, pejabat negara
- Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas
Artikel ini juga tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanpa Potongan Asuransi Kesehatan, THR Pensiunan PNS TNI dan Polri Cair Hari Ini 15 Mei 2020