Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Besaran THR untuk pensiunan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2020.
Jumlah besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari akan terdiri dari pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Selain itu, THR bagi pensiunan ini pun bersifat utuh tanpa potongan untuk asuransi kesehatan.
Skema pencairan THR pensiunan ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2020 Pasal 21.
“Pembayaran tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi PMK Nomor 49 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1).
Aturan THR ini juga berlaku bagi pensiunan TNI dan Polri.
Baca: Terima THR? Jangan Kalap, Begini Cara Atur Keuangan Agar Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19
Baca: Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS, hingga Rincian Besaran Lengkapnya untuk 2020
“Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan,” bunyi beleid PMK tersebut.
Sebelumnya, THR bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini dipastikan cair paling lambat Jumat (15/5/2020).
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Senin (11/5/2020).
“Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden.”
“PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR tahun 2020.
Jumlah tersebut diketahui lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu, yakni sebesar Rp 40 triliun.
Sri Mulyani pun mengatakan anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun.
Penghematan sebesar Rp 6 triliun didapat dari tak diberikannya THR pada beberapa golongan eselon dan pejabat karena kondisi keuangan negara yang sedang berat akibat penanganan Covid-19.
"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," tutur Menkeu.
Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR
Baca: Menaker Izinkan Pengusaha Tunda dan Cicil THR Karyawan, Serikat Buruh Bereaksi
Lebih rinci, Sri Mulyani menjelaskan, anggaran THR ini diberikan kepada PNS pusat, TNI, Polri sebesar Rp 6,775 triliun serta pensiunan Rp 8,708 triliun.
Sementara, untuk PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.