Bupati Malang Ungkap Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Malang, Sanusi (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya termasuk di Kabupaten Malang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan.

Rencananya, penerapan PSBB akan dimulai pada Minggu 17 Mei 2020 mendatang.

Pemerintah Kabupaten Malang tidak mengatur sanksi terkait penerapan PSBB.

Akan tetapi Pemkab Malang mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tindak melanggar aturan PSBB.

Baca: Kabar Gembira, Mudik Lokal Diperbolehkan di Tengah PSBB, Pemudik Wajib Taati Aturan Ini

Baca: PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub No 41 Tahun 2020 untuk Tindak Pelanggar PSBB

Bupati Malang, Sanusi mengatakan bahwa konsekuensi masyarakat yang melanggar aturan PSBB adalah terjangkit virus corona.

"(Sanksi) ya terkena Covid-19 yang melanggar," kata Sanusi, usai rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Sanusi mengatakan, Peraturan Bupati (Perhub) tentang PSBB yang dibuatnya tidak memuat sanksi.

“Di Perhub tidak ada sanksi,” kata dia.

Bupati Malang, Sanusi (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Namun, dia berkata bahwa sanksi berlaku untuk pelanggaran yang kesekian kalinya.

Sedangkan yang utama adalah membentuk kesadaran masyarakat untuk ikut andil dalam memutus penyebaran virus corona melalui penerapan PSBB.

"Begini ya, kalau di Kabupaten Malang nanti sanksi untuk sekian kali.

Tapi, untuk kesadaran masyarakat supaya selamat dari Covid-19, itu yang utama.

Siapa yang diselamatkan ya masyarakat itu sendiri," kata dia.

Tiga kepala daerah di Malang Raya (barisan depan) usai rapat koordinasi tentang persiapan PSBB di Bakorwil III Malang, Selasa (28/4/2020) malam.(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK) (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

"Jadi, di Kabupaten Malang yang melaksanakan PSBB itu masyarakat sendiri. Mereka sudah kesadaran sendiri," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Malang Raya mulai berlaku efektif pada Minggu (17/5/2020).

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur dan Malang Raya di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020).

Khofifah mengatakan, penerapan PSBB Malang Raya akan dimulai dengan masa sosialisasi selama tiga hari, yakni 14-16 Mei 2020.

Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam mimbar acara penandatanganan kesepakatan penerapan sistem pajak online bersama KPK, Ditjen Pajak, OJK, BPN, dan seluruh Bupati/Walikota Se-Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Selasa (23/04/2019) (Instagram @khofifah.ip)

"Proses sosialisasi akan berjalan selama tiga hari. Kamis, Jumat, Sabtu.

Hari Minggu berarti efektif PSBB dimulai di Malang Raya," kata Khofifah.

Mantan Menteri Sosial itu mengatakan, 17-19 Mei atau tiga hari pertama penerapan PSBB adalah masa imbauan dan teguran bagi pelanggar.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer