Pada penyaluran bansos pertama, MI memotong dana penerima masing-masing sebesar Rp 100.000, kemudian penyaluran kedua dia memotong masing-masing Rp 150.000.
Dalam prakteknya, MI mengumpulkan buku tabungan dan kartu ATM BRI milik para sopir angkot yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
Begitu diberi tahu bahwa uang bansos tersebut sudah dikirimkan, MI menarik sebagian uang bantuan tersebut untuk dirinya sendiri.
"Tersangka MI ini dengan alasan biaya pengurusan untuk diserahkan ke oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," ucap Budhi.
Informasi mengenai penggelapan tersebut dilaporkan oleh masyarakat yang kemudian dikonfirmasi intelijen Polres Metro Jakarta Utara.
MI akhirnya ditangkap polisi dan disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 tentang penggelapan dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya 9 Keluarga Tercatat Jadi Penerima Bansos di Warakas, Warga Pertanyakan Data Kemensos"