Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Elvina di Sumut Terancam Hukuman Mati

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)

Selain itu, Michael ditemukan pingsan di lokasi kejadian. Ia menenggak cairan antinyamuk.

Belakangan diketahui bahwa surat cinta dan pingsannya Michael ternyata merupakan intrik pelaku utama pembunuhan untuk menutupi jejaknya.

Dalam hitungan satu hari, polisi akhirnya berhasil menguak misteri kasus tersebut.

Berbagai fakta baru, termasuk jejak pelaku utama pembunuhan terendus setelah polisi melakukan prarekonstruksi.

Baca: Istri Jadi Otak Pembunuhan Suaminya, Selingkuhannya yang Eksekusi, Pelaku Mengaku Tak Menyesal

Baca: Dua Eksekutor Edi Candra Tertunduk Di Persidangan, Didakwa Pembunuhan dan Terancam Hukuman Mati

Tersangka Tek Sukfen saat prarekonstruksi kasus pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri, Percutseituan, Deli serdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020). (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi) 

Idis menjelaskan, awalnya Jeffry tidak terima diputus hubungannya oleh Elvina.

Tersangka pun memaksa korban berhubungan badan dan langsung ditolak.

Merasa tak terima, Jeffry lalu mendorong korban hingga pingsan.

Perbuatan keji tersebut berlanjut ketika tersangka menyetubuhi korban ketika pingsan setelah itu membunuhnya.

Ibu Jeffry diduga sebagai sosok yang membujuk Michael supaya bersedia pasang badan mengaku sebagai pembunuh Elvina.

Baca: Fakta Penangkapan Ferdian Paleka: Ditangkap Bersama Paman, Diledek Saat Diperiksa Polisi

Baca: Kronologi Kasus Kakek 85 Tahun Bunuh Menantu karena Sering Dihina, Mayat Ditelantarkan 4 Hari

Barang bukti sejumlah senjata tajam terkait kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan kepada awak media di Polrestabes Medan, Jumat (8/4/2020). Polrestabes Medan bersiap gelar pengungkapan kasus pembunuhan wanita yang terjadi di Perumahan Cemara Asri (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival) (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)

Dia juga yang memasukan potongan tubuh Elvina ke dalam kardus dan menelpon ibu Michael berinisial J.

"Jenny tiba di rumah tersebut dan langsung berikan kabar kepada Yunan (48), orangtua Elvina," sambungnya.

Dari TKP, petugas mendapati sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor, dua bilah pisau, selembar kertas surat cinta, martil, dan kardus.

(TribunnewsWiki.com/SO/TribunMedan.com/ Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Elvina Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati,



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer