Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Elvina di Sumut Terancam Hukuman Mati

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tiga pelaku mutilasi Elvina di Sumatra Utara dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pembunuhan, dan pelaku lainnya Michael (22) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Kapolres Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan ketiga tersangka terancam pidana mati.

Baca: Tek Sufen, Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Sempat Hubungi Ibu Michael untuk Datang ke TKP

Baca: Mengaku Diancam Jeffry, Ternyata Ini Peran Mantan Kekasih Korban Kasus Mutilasi Elvina di Medan

"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.

Jeffry dan Michael ternyata mantan narapidana.

Mereka merupakan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Isir mengatakan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan

Baca: Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan

Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

“Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu,” jelas Isir.

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan.

Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut,” kata Isir

Baca: Pengakuan ABK Kapal China Long Xing 629: Kerja 18 Jam, Diberi Waktu Istirahat Makan Cuma 15 Menit

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dua Korban Tewas Tanpa Busana di Solo

Dua dari tiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Sedangkan M alias Michael, juga dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun.

“Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.

Diketahui, Elvina ditemukan tewas di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan di rumah Jeffry (24) di Komplek Cemara Asri, tepatnya Jalan Duku, Percutseituan, Rabu (6/3/2020) kemarin.

Adapun Jeffry disebut-sebut sebagai teman Michael (22), kekasihnya Elvina.

Baca: Jalani Tes Kejiwaan, Peluang Sembuh Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun Diungkap Tim Forensik

Baca: Kesal sang Anak Tak Mau Makan, Ibu Muda Usia 19 Tahun Tak Sengaja Bunuh Balita dengan Piring

Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival) (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)

Elvina awalnya diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Michael warga Jalan Garuda, Kelurahan Bantan Timur.

Dugaan itu mencuat karena adanya temuan sepucuk surat cinta Michael terhadap Elvina di lokasi kejadian.

Dari isi surat cinta itu, diketahui hubungan asmara keduanya tidak mendapatkan restu dari pihak keluarga.

'Saya sangat mencintai Elvina, sehingga saya membunuh. Karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya.

Saya mau bunuh diri, saya cinta Elvina," demikian tulisan di kertas tersebut.

Baca: Fakta Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP, Sudah Rencakan Hingga Jasad Korban Dibuang

Baca: Dokter Kesulitan Baca Ekspresi Wajah Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Pelaku Diminta Lakukan Ini

Jeffry dan TS pelaku pembunuhan Elvina, di Polrestabes Medan. (TribunMedan) (TribunMedan)

Selain itu, Michael ditemukan pingsan di lokasi kejadian. Ia menenggak cairan antinyamuk.

Belakangan diketahui bahwa surat cinta dan pingsannya Michael ternyata merupakan intrik pelaku utama pembunuhan untuk menutupi jejaknya.

Dalam hitungan satu hari, polisi akhirnya berhasil menguak misteri kasus tersebut.

Berbagai fakta baru, termasuk jejak pelaku utama pembunuhan terendus setelah polisi melakukan prarekonstruksi.

Baca: Istri Jadi Otak Pembunuhan Suaminya, Selingkuhannya yang Eksekusi, Pelaku Mengaku Tak Menyesal

Baca: Dua Eksekutor Edi Candra Tertunduk Di Persidangan, Didakwa Pembunuhan dan Terancam Hukuman Mati

Tersangka Tek Sukfen saat prarekonstruksi kasus pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri, Percutseituan, Deli serdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020). (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi) 

Idis menjelaskan, awalnya Jeffry tidak terima diputus hubungannya oleh Elvina.

Tersangka pun memaksa korban berhubungan badan dan langsung ditolak.

Merasa tak terima, Jeffry lalu mendorong korban hingga pingsan.

Perbuatan keji tersebut berlanjut ketika tersangka menyetubuhi korban ketika pingsan setelah itu membunuhnya.

Ibu Jeffry diduga sebagai sosok yang membujuk Michael supaya bersedia pasang badan mengaku sebagai pembunuh Elvina.

Baca: Fakta Penangkapan Ferdian Paleka: Ditangkap Bersama Paman, Diledek Saat Diperiksa Polisi

Baca: Kronologi Kasus Kakek 85 Tahun Bunuh Menantu karena Sering Dihina, Mayat Ditelantarkan 4 Hari

Barang bukti sejumlah senjata tajam terkait kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan kepada awak media di Polrestabes Medan, Jumat (8/4/2020). Polrestabes Medan bersiap gelar pengungkapan kasus pembunuhan wanita yang terjadi di Perumahan Cemara Asri (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival) (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)

Dia juga yang memasukan potongan tubuh Elvina ke dalam kardus dan menelpon ibu Michael berinisial J.

"Jenny tiba di rumah tersebut dan langsung berikan kabar kepada Yunan (48), orangtua Elvina," sambungnya.

Dari TKP, petugas mendapati sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor, dua bilah pisau, selembar kertas surat cinta, martil, dan kardus.

(TribunnewsWiki.com/SO/TribunMedan.com/ Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Elvina Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati,



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer