Pengakuan ABK Kapal China Long Xing 629: Kerja 18 Jam, Diberi Waktu Istirahat Makan Cuma 15 Menit

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal China dibuang ke laut. Pengakuan ABK Kapal China Long Xing 629: Kerja 18 Jam, Diberi Waktu Istirahat Makan Cuma 15 Menit

Sedangkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengklaim akan melapor ke Regional Fisheries Management Organization (RFMO) meminta supaya perusahaan dan kapal mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dia menambahakn jika KKP akan melakukan pengecekan mengenai dokumen dan kontrak, para ABK Indonesia yang diduga mengalami eksploitasi.

"Saya akan menemui para ABK yang selamat dan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut dan menempatkan para ABK ini, agar hak-haknya dipenuhi," tegasnya.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta meminta pemerintah untuk mengadakan investigasi secara menyeluruh atas pelanggaran hak asasi manusia atau HAM yang dialami tiga WNI ABK di kapal ikan berbendera China bernama Long Xing 629.

Dia berpendapat, pemerintah wajib melayangkan nota protes pada pemerintah China dan mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan kapal.

”Meski sudah ada penjelasan dari KBRI Beijing bahwa pihak perusahaan mengaku telah sesuai dengan standar praktik kelautan internasional ketika melarung 3 WNI yang meninggal, pemerintah harus melakukan investigasi menyeluruh terhadap masalah ini," ujar Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PK ini menerangkan jika dia mengetahui dari Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi yang sempat berkata jika kapal tempat para WNI bekerja itu merupakan kapal penangkap ikan berbendera China.

Dia telah menuliskan adanya 15 ABK WNI dari kapal Long Xing 629 lalu dioper ke kapal lainnya dan akhirnya sandar di pelabuhan Busan pada 24 April lalu.

Saat ini, mereka sedang meminta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan (Korsel).

"Hal ini mengindikasikan ada tindakan eksploitasi yang terjadi. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus melindungi WNI dimanapun berada. Kita perlu pastikan apa yang sesungguhnya terjadi, pihak Interpol bisa dilibatkan untuk melakukan investigasi," katanya.

Dia menyebut, apabila nantinya hasil investigasi menunjukkan dan terbukti adanya eksploitasi terhadap WNI, maka pemerintah harus berani menuntut perusahaan tersebut melalui hukum yang berlaku.

"Jika nantinya terbukti ada unsur pelanggaran HAM terhadap para ABK dengan dieksploitasi apalagi hingga menyebabkan kematian, pemerintah harus melayangkan nota protes kepada pemerintah China dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahaan kapal tersebut," pungkasnya.

(Tribunnewswiki.com/Ekarista/Kaka)

Sebagian artikel ini telah tayang di BBC dengan judul 'ABK Indonesia di kapal China: 'Tidur hanya tiga jam, makan 'umpan ikan', hingga pengalaman pahit yang sulit dilupakan melarung jenazah teman'



Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer