Saat ini, mereka sedang meminta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan (Korsel).
"Hal ini mengindikasikan ada tindakan eksploitasi yang terjadi. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus melindungi WNI dimanapun berada. Kita perlu pastikan apa yang sesungguhnya terjadi, pihak Interpol bisa dilibatkan untuk melakukan investigasi," katanya.
Dia menyebut, apabila nantinya hasil investigasi menunjukkan dan terbukti adanya eksploitasi terhadap WNI, maka pemerintah harus berani menuntut perusahaan tersebut melalui hukum yang berlaku.
"Jika nantinya terbukti ada unsur pelanggaran HAM terhadap para ABK dengan dieksploitasi apalagi hingga menyebabkan kematian, pemerintah harus melayangkan nota protes kepada pemerintah China dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahaan kapal tersebut," pungkasnya.