"Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," kata Doni.
Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.
Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.
Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan resmi beri kelonggaran terhadap semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Namun, ketentuan tersebut tetap berada di bawah prosedur penanganan penyebaran Covid-19.
Walaupun Menhub telah izinkan semua moda transportasi aktif kembali, namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan umum luar kota luar provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi.
Hal tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur terkait dengan aturan mudik di tengah pandemi corona.
“Angkutan umum antar kota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP akan kami larang,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (7/5/2020).
Syafrin juga mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur aturan mudik ke luar kota.
“Masih sedang disusun Pergubnya,” ucap dia.
Dari hasil pantauan lapangan yang dilakukan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan jika sampai saat ini belum ditemukan adanya angkutan umum AKAP yang beroperasi.
“Sampai tadi malam belum ada ditemukan angkutan umum di jalan,” kata Sambodo.
Ia mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu Dinas Perhubungan terkait Peraturan Gubernur aturan mudik yang saat ini masih dibentuk.
“Kami berkoordinasi dengan Dishub, kami masih menunggu aturannya akan seperti apa,” ucap Sambodo.
Sebelumnya, sudah diberlakukannya aturan kendaraan pribadi boleh melintas ke luar kota dengan syarat-syarat tertentu.
Kemudian, izin tersebut dibarengi dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk membuat kendaraan pribadi bisa pergi ke luar kota.
Terdapat tiga pengecualian kendaraan pribadi pergi ke luar kota dengan kriteria yakni, penumpang merupakan pasien yang sakit atau hendak berhunjung ke kerabat atau keluarga yang sakit.
Kedua, adanya urusan bisnis dan pekerjaan yang mengharuskan pergi ke luar kota.
Ketiga, yaitu penumpang merupakan instansi pemerintah atau swasta yang sedang bertugas.