Meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu.
Jika tidak terpenuhi, maka kendaraan pribadi ini tidak diperbolehkan melintas ke luar Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, hal ini berpedoman pada Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Aturan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Tidak diperbolehkan kalau angkutan umum lintas kota provinsi, untuk kendaraan pribadi tentu berpedoman kita PM 25 tahun 2020 (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020) dan surat edaran ketua gugus tugas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Kamis (7/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Menhub Aktifkan Semua Transportasi, Dishub DKI Tegaskan Angkutan Umum AKAB Tetap Dilarang Beroperasi
Baca: Budi Karya Aktifkan Transportasi Kembali, Mardani Ali Sera Ungkap Sulit Realisasikan Mimpi Jokowi
Syafrin menegaskan bahwa perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk tiga kriteria.
Pertama, diperbolehkan bagi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun BUMD yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Misalnya, kegiatan tersebut dalam rangka pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Selanjutnya adalah pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
Kemudian, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, perjalanan ini juga hanya diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami atau istri, anak, saudara kandung) yang sakit keras atau meninggal dunia.
“Ketiga ini juga diperbolehkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau warga negara Indonesia atau mahasiswa yang ada di luar negeri mau pulang ke daerah asalnya sampai Soekarno Gatta akan difasilitasi,” kata Syafrin.
Syafrin pun menegaskan, tiga kriteria ini tidak bisa sembarangan keluar masuk tanpa ada surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk mahasiswa harus ada surat keterangan dari universitasnya.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat dan bersih dari Covid-19.
“Jadi yang akan keluar Jabodetabek harus ada izin, ada surat keterangan bersih Covid-19 dan itu hanya kegiatan yang dikecualikan dari PSBB,” tutur dia.
Baca: Menhub Perintahkan Transportasi Aktif Lagi, Garuda Indonesia Langsung Gercep Buka Penjualan Tiket
Baca: Alasan Menhub Budi Karya Aktifkan Kembali Moda Transportasi: Beruntunglah Bapak-bapak Anggota DPR
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat, pengusaha, hingga pejabat yang hendak berpergian.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, secara umum tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.