Tapi kondisi berbeda saat ini, tentu situasi pandemi ini memengaruhi itu," katanya.
Baca: Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tetap Diberikan, Namun Pencairan Diprakirakan Mundur, Sampai Kapan?
Baca: Di-PHK lewat WhatsApp, Karyawan Start-up Ini Banting Setir Jadi Driver Ojol hingga Ditinggal Istri
Sudrajat mengimbau kepada pengusaha dalam kondisi saat ini tetap memperhatikan nasib pekerja.
"Tapi kalau terpaksa harus dibicarakan, jangan pengusaha satu pihak mengambil langkah, artinya semua itu kalau dikomunikasikan barang kali bisa dipahami oleh para pekerja," pungkasnya.
Menaker Ida Fauziyah merilis surat edaran (SE) soal THR di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut berisikan permintaan Menaker kepada Gubernur untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai atura ketenegakerjaan yang berlaku.
Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja.
Dialog tersebut harus dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelas Menaker dalam surat edaran tersebut.
Menurut Ida, berdasarkan dialog tersebut, pengusaha dan para pekerja dapat menyepakati beberapa hal.
Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Baca: Hari Buruh di Tengah Pandemi Corona, Serikat Buruh DIY Tolak Dilanjutkannya RUU Cipta Kerja
Baca: Pemerintah California Minta Para Buruh Pangan Ambil Cuti saat Pandemi COVID-19, Gaji Dibayar Penuh
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Hal utama dalam surat edaran tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan.
Perlu diingat, denda tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.