Tak terkecuali Indonesia, perekonomian dan dunia usaha di Indonesia dilanda krisis yang sama akibat kebijakan yang diterapkan untuk menekan penyebaran Virus Corona.
Mendekati Hari Raya Idul Fitri, di awal bulan April 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan peraturan pemerintah.
Namun, keadaan ekonomi yang cukup sulit seperti saat ini membutuhkan pengertian dari segala pihak tentang aturan pemberian THR kepada pekerja/buruh.
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau para pekerja/buruh dan pengusaha untuk saling pengertian soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) di masa pandemi Covid-19.
Baca: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Berikut Besaran THR PNS Lebaran 2020 Golongan I hingga IV Lengkap
Baca: Daftar 12 PNS yang Tak Akan Terima THR Lebaran 2020, untuk Hemat Biaya Negara saat Pandemi Corona
"Harapannya, perlu kearifan dan kebijaksanaan dari semua pihak (pekerja dan pengusaha).”
“Artinya, dari pengusaha jangan memanfaatkan kondisi ini, dari pekerja juga jangan memaksakan. Harus dicari solusinya," kata Kepala Sudin Nakertrans Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sudrajat dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Sudrajat mengatakan, Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Surat edaran tersebut secara tak langsung menjelaskan agar pemberian upah maupun THR harus disepakati antara pekerja dan pengusaha, dengan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19.
"Ini pilihan yang sulit di tengah kondisi saat ini, tetap membayar upah penuh sementara sektor usaha terkena dampak.”
“Kondisi ini yang memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan untuk mencegah pandemi Covid-19," ucap Sudrajat.
Menurut Sudrajat, diperlukan kejujuran dari pengusaha apabila memiliki keuntungan yang bagus selama pandemi dapat membayarkan upah atau THR karyawan normal seperti biasa.
Namun, jika perusahaan menghadapi situasi yang sulit karena kebijakan pemerintah mencegah Covid-19, maka perlu kearifan dari pekerja untuk memahami kondisi.
Baca: Hemat Anggaran Negara, 12 Golongan Pejabat dan PNS Berikut Tidak Akan Menerima THR
Baca: Daftar PNS yang Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Tahun 2020
Sudrajat menganalogikan hubungan pekerja dengan pengusaha seperti layaknya suami istri, perlu saling pengertian dan komunikasi.
Apabila pengusaha sebagai suami sedang capai, maka pekerja sebagai istri harus memaklumi demi jalannya roda perusahaan.
Pengusaha diminta tetap memperhatikan kesejahteraan pekerjanya, karena upah dibutuhkan untuk keberlangsungan penghidupan pekerja.
Namun, kondisi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan, sehingga perlu ada musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pembayaran upah maupun THR pekerja.
Sudrajat menyebutkan, THR merupakan hal yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan sehingga bisa dibagikan.
Namun, apabila kondisi pandemi Covid-19 menyulitkan pengusaha membayarkan upah apalagi THR, maka perlu ada diskusi dengan pekerja/buruh untuk mencari solusi bersama.
"Makanya saya bilang, harapnya saya perlu kearifan dan kebijaksanaan dari semua pihak (pekerja dan pengusaha), dalam kondisi normal itu suatu yang wajar dan logis.
Tapi kondisi berbeda saat ini, tentu situasi pandemi ini memengaruhi itu," katanya.
Baca: Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tetap Diberikan, Namun Pencairan Diprakirakan Mundur, Sampai Kapan?
Baca: Di-PHK lewat WhatsApp, Karyawan Start-up Ini Banting Setir Jadi Driver Ojol hingga Ditinggal Istri
Sudrajat mengimbau kepada pengusaha dalam kondisi saat ini tetap memperhatikan nasib pekerja.
"Tapi kalau terpaksa harus dibicarakan, jangan pengusaha satu pihak mengambil langkah, artinya semua itu kalau dikomunikasikan barang kali bisa dipahami oleh para pekerja," pungkasnya.
Menaker Ida Fauziyah merilis surat edaran (SE) soal THR di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut berisikan permintaan Menaker kepada Gubernur untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai atura ketenegakerjaan yang berlaku.
Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja.
Dialog tersebut harus dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelas Menaker dalam surat edaran tersebut.
Menurut Ida, berdasarkan dialog tersebut, pengusaha dan para pekerja dapat menyepakati beberapa hal.
Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Baca: Hari Buruh di Tengah Pandemi Corona, Serikat Buruh DIY Tolak Dilanjutkannya RUU Cipta Kerja
Baca: Pemerintah California Minta Para Buruh Pangan Ambil Cuti saat Pandemi COVID-19, Gaji Dibayar Penuh
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Hal utama dalam surat edaran tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan.
Perlu diingat, denda tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.