Upacara ini bermakna kedua orang ini dianggap meninggal dengan simbol ditenggelamkan.
Pihak desa akan membersihkan seluruh pura dengan banten yang biayanya ditanggung oleh JKA.
"Tapi dia tak boleh lagi ke pura (desa)," katanya.
Keduanya akan menjalani sidang kedua pada 13 Mei untuk menentukan sanksi lainnya.
Sementara itu, Kapolsek Kubu AKP I Komang Sura Maryantika mengaku tak pernah menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Tidak ada laporan ke kami. Sekilas informasi memang kejadian sudah lama," katanya.
Baca: Stres Tak Bisa Mudik Karena Lockdown, Pria Ini Tega Lempar Istrinya dari Lantai 7, Ini Kronologinya
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Ketahuan 5 Tahun Kemudian