Hubungan terlarang tersebut terjadi 5 tahun silam antara seorang ayah di Bali yang menghamili anak gadisnya.
Perbuatan haram ayahnya tersebut ditutup-tutupi hingga rapat sehingga tak ada orang yang tahu.
Bahkan saat putrinya mengalami proses persalinan.
Baca: Pria Tahanan Palestina Ini Bisa Hamili Istrinya Padahal Sudah Meninggal 10 Tahun Lalu, Caranya Aneh!
Baca: Kronologi Gadis 22 Tahun di Surabaya Dihamili Kekasih dan Dijebloskan ke Penjara bersama Ayahnya
JKA (46), warga Desa Adat Muntigunung, Karangasem, Bali, menghamili anak kandungnya berinisial NNG (19) hingga melahirkan.
Perbuatan JKA baru ketahuan lima tahun kemudian.
Wakil atau Pangliman sekaligus Tokoh Desa Adat Muntigunung, Made Regeg mengatakan, korban melahirkan pada 2016.
Dari keterangan JKA, perbuatannya terhadap NNG dilakukan sejak 2015.
Apa yang dilakukan JAK saat itu masih menjadi rumor di masyarakat.
Pada 2017, pihak desa akhirnya menyidang JKA dan NNG.
Saat disidang, keduanya membantah tuduhan itu.
Namun, kasus itu selama bertahun-tahun menjadi perbincangan warga sekitar.
Hingga akhirnya pada 22 Maret 2020, pihak desa kembali menyidang keduanya.
Saat itulah JKA mengakui bahwa anak yang lahir itu merupakan darah dagingnya.
"Ada tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan ini, jadi kami sidang lagi. Kami interogasi bersama sembilan orang lainnya baru mengaku," kata Regeg saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Karena dinilai membuat aib di desa, digelar sebuah upacara, Jumat (1/5/2020).
Rangkaian upacara itu dimulai dengan NNG dinikahkan dengan simbol atau rekaan manusia.
Baca: Ditinggalkan Sang Istri karena Konflik, Seorang Ayah Tega Bunuh Anak Balitanya dengan Senjata Tajam
Hal itu dilakukan karena NNG dihamili ayahnya sendiri.
Setelah itu NNG dan JAK menjalani upacara mererapuh, kemudian mengikuti upacara melarung ke laut.