Agar Bisa Mudik ke Lampung, Pasutri Ini Nekat Sembunyikan Mobil di Truk, Bayar Rp2 Juta

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi mudik sepasang suami istri menggunakan mobil yang disembunyikan di atas truk digagalkan petugas pengecekan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah resmi melarang mudik agar wabah corona atau covid-19 tidak semakin meluas.

Namun, beberapa orang nekat mudik menggunakan berbagai cara agar bisa mengelabuhi pengawasan dan penjagaan.

Salah satu dari mereka adalah pasangan suami istri yang nekat mudik ke Lampung.

Pasutri ini berupaya mengelabuhi petugas dengan menaikkan mobilnya ke atas truk.

Supaya tidak mudah terlihat, mobil itu ditutup menggunakan terpal, sementara pasutri tersebut duduk di samping sopir truk.

Sayangnya, usaha mereka gagal karena diketahui petugas di titik pemeriksaan.

Baca: Ramadan di Tengah Corona, 2 Jasa Travel Gelap yang Bawa Pemudik Tertangkap, Kini Terancam Dipenjara

Baca: Cara Bupati Sragen Karantina Pemudik Bandel di Rumah Hantu : Kunci dari Luar, Jangan Lupa Beri Makan

Dilansir dari Kompas.com, langkah itu terpaksa dilakukan keduanya agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Ali ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu.

Sejak pekan lalu, Pelabuhan Merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang.

Penyeberangan hanya diizinkan untuk kendaraan logistik.

Ilustrasi para pemudik (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Ali mengatakan bahwa pasutri itu membayar Rp2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.

"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.

Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal.

Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.

Sementara itu, larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020, sedangkan larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.

Namun, larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans.

VIRAL Demi Pulang Kampung, Oknum Pemudik Nekat Sembunyi di Tumpukan Kerupuk untuk Kelabuhi Petugas

Seorang pria nekat mudik dengan modus sembunyi di balik tumpukan kerupuk, seperti diunggah di Instagram @beritacilegon, Kamis (30/4/2020).

Dari keterangan yang ditulis, diketahui peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Merak.

Halaman
123


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer