PNS dan ASN Tak Diperbolehkan Ajukan Cuti Selama Pandemi, Kecuali Beberapa Kriteria Berikut Ini

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar)

Awalnya, cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020 jatuh pada Mei 2020.

Namun, adanya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 ini membuat pelaksanaan cuti bersama harus diubah.

Perubahan cuti bersama ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca: Muhadjir Effendy

Baca: Viral Surat Takmir Masjid Banyumas Akan Robohkan Masjid yang Tak Dipakai Selama Corona, Bupati Kaget

Menko PMK Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Pemerintah juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Sehingga dengan adanya perubahan cuti bersama ini, libur hari raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.

"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata seperti disampaikan dalam rilis setkab.go.id, Kamis (9/4/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk menggeser cuti bersama.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.

(TribunnewsWiki.com/SO/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengajuan Cuti PNS Dilarang Selama Pandemi Virus Corona



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer