Hal tersebut dikatakan oleh asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Sumarsono.
Dia mengatakan bahwa para ASN dilarang mengajukan cuti.
Selain itu para pejabat Pembina kepegawaian (PKK) juga tidak diperbolehkan memberikan izin cuti." ujar Bambang Sumarsono di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Pemerintah California Minta Para Buruh Pangan Ambil Cuti saat Pandemi COVID-19, Gaji Dibayar Penuh
Baca: Pemerintah Cabut Tambahan Libur Cuti Bersama Idul Fitri, Bakal Digeser ke Akhir Tahun 2020
"ASN yang memang mempunyai hak cuti, tapi maaf kali ini hak cuti sangat dibatasi."
Dalam ketentuan SE 46 tahun 2020 ini dinyatakan, ASN dilarang mengajukan cuti,
dan pejabat pembina kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," lanjut dia.
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun Demikian, Bambang mengatakan terdapat pengecualian kepada ASN yang mengajukan cuti.
Baca: Inilah Daftar Rincian THR Tahun 2020 yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV
Baca: Besaran THR PNS Tahun 2020 Berkurang dan Pencairan Gaji ke-13 Dipastikan Mundur, Ini Alasan Kemenkeu
Pengecualian tersebut diberikan kepada ASN yang melahirkan, sakit keras dan yang memiliki alasan penting.
“Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan.
Mau melahirkan mau gak mau diberi cuti.
Kemudian cuti sakit tentu sakit yang cukup parah dan cuti alasan penting bagi ASN,” papar Bambang.
Dia menjelaskan, cuti dengan alasan penting hanya diberikan ketika keluarga inti yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia.
Baca: Cuti Bersama Idul Fitri Resmi Digeser di Akhir Tahun, Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama 2020
Baca: Cek Rincian Besaran THR bagi PNS, Bakal Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri
Sementara cuti menikah tidak mendapatkan pengecualian.
"Seperti cuti menikah tidak ada di ketentuan ini," ucap Bambang.
Bambang mengatakan pemberian cuti diatur dalam PP nomor 17 tahun 2020 sebagai revisi PP 11 tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Serta PP 49 tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tidak hanya itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengatur sanksi serta hukuman bagi aparat sipil negara (ASN) yang tetap melakukan perjalanan mudik.
Baca: 15 Panduan Menag soal Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Saat Pandemi Covid-19: Tarawih di Rumah
Baca: Anggaran Terpotong Covid-19, ASN Eselon I-II Tak Dapat THR, Eselon III ke Bawah Cair Tapi Berkurang
Pemerintah memutuskan untuk menggeser libur cuti bersama Lebaran ke akhir tahun 2020.
Awalnya, cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020 jatuh pada Mei 2020.
Namun, adanya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 ini membuat pelaksanaan cuti bersama harus diubah.
Perubahan cuti bersama ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca: Muhadjir Effendy
Baca: Viral Surat Takmir Masjid Banyumas Akan Robohkan Masjid yang Tak Dipakai Selama Corona, Bupati Kaget
Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Pemerintah juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Sehingga dengan adanya perubahan cuti bersama ini, libur hari raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.
"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata seperti disampaikan dalam rilis setkab.go.id, Kamis (9/4/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk menggeser cuti bersama.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengajuan Cuti PNS Dilarang Selama Pandemi Virus Corona