Dalam paparannya Sri Mulyani mengatakan pertimbangan untuk gaji ke 13 terkait belanja pemerintah yang mengalami tekanan wabah virus corona.
Oleh sebab itu dilakukan kebijakan gaji ke 13 hingga THR dibatasi untuk beberapa golongan dan jajaran.
THR di lebaran tahun ini pun berbeda dari tahun sebelumnya.
THR tahun ini berupa gaji pokok plus tunjangan melekat tidak termasuk tunjangan kinerja.
Berbeda dari jajaran Menteri dan DPR, THR diberikan bagi karyawan BUMN.
Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar
Namun THR untuk para direksi BUMN masih dalam wacana dan belum ada keputusan.
Pasalnya adanya wacana pemotongan THR bagi pejabat perusahaan pelat merah.
Kebijakan ini juga direncanakan diterapkan pada turunan perusahaan BUMN lainnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Baca: Tidak untuk Semua PNS, Inilah Kategori ASN yang Bisa Mendapatkan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2020
(TribunJabar/Bangkapos)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Segini THR yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV