- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain THR adapun di dalamnya ada tunjungan PNS.
Seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri dan tunjangan makan.
Baca: Anggaran Terpotong Covid-19, ASN Eselon I-II Tak Dapat THR, Eselon III ke Bawah Cair Tapi Berkurang
Baca: Inilah Golongan PNS yang Masih Bisa Terima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2020, Anda Termasuk?
Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.
- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000
Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).
Untuk pejabat eselon IV ke atas, belum dipastikan adanya pencairan THR di lebaran tahun ini.
Hal ini pun berlaku bagi jajaran Menteri hingga anggota DPR.