Laporan SPT Tahunan Ditutup Hari Ini, Begini Cara Pelaporannya, Bisa Secara Langsung hingga Online

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan

Pengisian Langsung yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS

  • e-Filing

Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan

  • e-FORM

Formulir SPT Eelektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN.

e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.

Baca: Google Terapkan Pajak untuk Pemasang Iklan Google Ads di Indonesia Mulai Oktober 2019

Baca: 4.000 Moge di Jakarta Belum Bayar Pajak, Tunggakannya Capai Rp 13 Miliar

4. Lapor SPT melalui Application Service Provider (ASP)

Sampai saat ini, telah ditunjuk empat Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) SPT Elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:

PT. Sarana Prima Telematika di https://spt.co.id/

PT. Mitra Pajakku di https://pajakku.com/

PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk di https://eform.bri.co.id/efiling

PT. Achilles Advanced Systems di https://online-pajak.com

Untuk memperoleh informasi lengkap terkait layanan dari masing-masing ASP, Wajib Pajak dapat mengunjungi alamat-alamat aplikasi tersebut.

(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer