Pelaporan SPT wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Berikut adalah cara pelaporan SPT tahunan yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar.
Layanan di luar kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan tersebut merupakan:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- SPT 1770 SPT Tahunan Pembetulan
- SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
- Disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
- Disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan
Maka, SPT Tahunan tersebut disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Baca: Waktu Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2020
Baca: Mulai April 2020, Karyawan dengan Gaji hingga 16 Juta Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.
Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak.
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
Pastikan juga alamat KPP yang dituju benar.
Baca: Segera Lapor SPT Pajak 2020 sebelum Didenda, Ini Cara Lapor SPT lewat DJP Online dan E-Filing
Baca: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id
Aplikasi tersebut digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik.
Layanan penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme, yaitu:
- e-Filing
Pengisian Langsung yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS
- e-Filing
Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan
- e-FORM
Formulir SPT Eelektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN.
e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.
Baca: Google Terapkan Pajak untuk Pemasang Iklan Google Ads di Indonesia Mulai Oktober 2019
Baca: 4.000 Moge di Jakarta Belum Bayar Pajak, Tunggakannya Capai Rp 13 Miliar
Sampai saat ini, telah ditunjuk empat Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) SPT Elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:
PT. Sarana Prima Telematika di https://spt.co.id/
PT. Mitra Pajakku di https://pajakku.com/
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk di https://eform.bri.co.id/efiling
PT. Achilles Advanced Systems di https://online-pajak.com
Untuk memperoleh informasi lengkap terkait layanan dari masing-masing ASP, Wajib Pajak dapat mengunjungi alamat-alamat aplikasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online"