Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari Ini, Catat Titik Check Point di Wilayah Jabodetabek

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).(KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

- Check Point Bekasi

Untuk di jalan nasional akan berlaku di Bekasi, tepatnya perbatasan antara Bekasi dan Karawang.

Menurut Budi, tepat di perbatasan sudah didirikan pon untuk penyekatan wilayah.

- Check Point Puncak

Untuk wilayah Puncak, lokasinya berada di Puncak Pas yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Cianjur.

- Check Point Sukabumi

Sementara untuk di Sukabumi, penyekatan dilakukan di perbatasan antara Kabupeten Bogor dan Sukabumi di wilayah Cigombong.

Baca: Simak Alasan UNESCO Menetapkan Candi Borobudur Jadi Warisan Dunia: Belajar dari Rumah di TVRI

Baca: RESMI! Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Ribuan pemudik dari wilayah Semarang dan beberapa wilayah di Jawa Tengah terlihat memadati Stasiun Tawang Semarang, Kamis (21/6/19). Para penumpang yang memadati Stasiun Tawang pada umumnya kebanyakan akan kembali bekerja ke sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Surabaya. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Diberitakan sebelumnya, larangan mudik ini diterapkan dengan membatasai transportasi umum atau pribadi mulai Jumat (24/4/2020) hari ini pukul 00.00 WIB.

Tak hanya kendaraan pribadi saja yang dibatasi, akan tetapi larangan mudik juga berlaku untuk semua moda transportasi di seluruh Indonesia.

Moda transportasi yang dimaksudkan, mulai dari transportasi laut, udara, darat hingga kereta api.

Berlakunya aturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan larangan mudik ini akan berlaku berbeda antara moda transportasi satu dengan lainnya.

Baca: Chord Kunci Gitar Wali - Cari Berkah (Cabe), Punya Rezeki Bagiin Bantu yang Susah Tolongin

Baca: Chord Kunci Gitar Gigi - Pintu Sorga, Bagaimana Caranya Kita Memasukinya

Petugas kepolisian mengatur pemberlakuan contra flow di ruas jalan Tol Semarang Bawen, Jawa Tengah, Jum'at (31/5/2019). Untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik pihak Jasa Marga bekerjasama dengan Dirlantas Jawa Tengah memberlakukan sistem contra flow dari km 426 sampai km 433 ruas Tol Semarang Bawen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Untuk transportasi darat larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, udara 1 Juni, transportasi laut 8 Juni, sementara untuk kereta api hingga 15 Juni.

Permberlakuan larangan ini, tegas Andita, akan berlaku dinamis.

Artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.

“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di Indonesia.

Kemenhub bersama kementerian terkait juga telah dan akan berkoodinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita.

(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Titik Check Point untuk Cegah Masyarakat Mudik"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer