Hal ini terkait keputusan larangan mudik pada tahun 2020.
Larangan mudik ini sebagai upaya mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia.
Selain itu masyarakat di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak keluar maupun mudik ke kampung halaman, begitu juga sebaliknya.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada beberapa check point yang telah didirikan.
Baca: Mulai Hari Ini Larangan Mudik Diberlakukan, Semua Moda Transportasi Dibatasi Kecuali Kendaraan Ini
Baca: Larangan Mudik Lebaran 2020, Hanya Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Pulang Kampung, Ini Rinciannya
Bahkan check point ini sudah efektif berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Saya infokan ke masyarakat, jadi sudah ada penyekatan atau pembatasan, daripada nanti masyarakat mengalami kesulitan, terutama bagi yang masih nekat mudik.
Karena sudah ada pos-pos yang didirikan check point itu," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Check point ini, kata Budi, didirikan secara berjenjang.
Baca: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Ini Sanksi Paling Ringan Bagi Warga yang Masih Nekat
Baca: Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran, Menko Luhut Ungkap Sanksi Bagi yang Nekat Berlaku Mulai 7 Mei
Tidak hanya pada jalan tol, tetapi juga di jalan nasional hingga jalan provinsi.
Budi menjelaskan, pengamanan dan check point turut ditingkatkan ke jalan-jalan tikus dengan menggandeng kecamatan dan polsek setempat.
Hal ini untuk menghadang pergerakan sepeda motor.
Berikut ini beberapa titik check point yang telah didirikan di wilayah Jabodetabek.
Baca: Ruang Penyimpanan Vaksin di Kantor Dinkes Blitar Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Baca: Ramadan dan Corona, Benarkah Puasa Justru Tingkatkan Imunitas? Begini Penjelasan Ahli Gizi
Titik ini menjadi check point atau penyekatan pertama bagi kendaraan yang mengarah ke timur akan diarahkan kembali ke Jakarta melalui Karawang.
"Check point-nya itu saya bisa sebutkan yang di jalan tol di Cikarang Barat KM 31.
Di sana memudahkan mobil yang dari Jakarta akan dikeluarkan dari pintu tol yang di Cikarang Barat," ujar Budi.
Penyekatan juga dilakukan bagi kendaraan yang mengarah ke Banten atau yang baru datan dari Merak melalui Tol Tangerang-Merak.
Posisi berada di Pintu Tol Bitung baik pada jalur A dan B.
Baca: Soal dan Jawaban Candi Borobudur untuk SMA, Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Jumat 24 April 2020
Baca: Kunci Jawaban Materi Matematika Kelas 4-6 SD Belajar dari Rumah TVRI, Hari Ini Jumat 24 April 2020
Untuk di jalan nasional akan berlaku di Bekasi, tepatnya perbatasan antara Bekasi dan Karawang.
Menurut Budi, tepat di perbatasan sudah didirikan pon untuk penyekatan wilayah.
Untuk wilayah Puncak, lokasinya berada di Puncak Pas yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Cianjur.
Sementara untuk di Sukabumi, penyekatan dilakukan di perbatasan antara Kabupeten Bogor dan Sukabumi di wilayah Cigombong.
Baca: Simak Alasan UNESCO Menetapkan Candi Borobudur Jadi Warisan Dunia: Belajar dari Rumah di TVRI
Baca: RESMI! Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Seluruh Masyarakat Indonesia
Diberitakan sebelumnya, larangan mudik ini diterapkan dengan membatasai transportasi umum atau pribadi mulai Jumat (24/4/2020) hari ini pukul 00.00 WIB.
Tak hanya kendaraan pribadi saja yang dibatasi, akan tetapi larangan mudik juga berlaku untuk semua moda transportasi di seluruh Indonesia.
Moda transportasi yang dimaksudkan, mulai dari transportasi laut, udara, darat hingga kereta api.
Berlakunya aturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan larangan mudik ini akan berlaku berbeda antara moda transportasi satu dengan lainnya.
Baca: Chord Kunci Gitar Wali - Cari Berkah (Cabe), Punya Rezeki Bagiin Bantu yang Susah Tolongin
Baca: Chord Kunci Gitar Gigi - Pintu Sorga, Bagaimana Caranya Kita Memasukinya
Untuk transportasi darat larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, udara 1 Juni, transportasi laut 8 Juni, sementara untuk kereta api hingga 15 Juni.
Permberlakuan larangan ini, tegas Andita, akan berlaku dinamis.
Artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.
“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di Indonesia.
Kemenhub bersama kementerian terkait juga telah dan akan berkoodinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Titik Check Point untuk Cegah Masyarakat Mudik"