Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, meminta masyarakat melaksanakan tarawih di rumah selama masa pandemi corona agar sesuai dengan anjuran Kementerian Agama.
"Sesuai dengan arahan dari Kemenag, kami mengajak warga untuk melaksanakan kegiatan peribadahan selama Ramadhan di rumah, termasuk shalat tarawih," ujar Dony
Apalagi, pada Rabu (22/4/2020), Sumedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari.
Melalui para ulama, Pemkab Sumedang mengajak seluruh warga untuk menjadikan rumah sebagai pusat kegiatan keagamaan selama Ramadan.
Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, mengeluarkan Maklumat Nomor 443.1/1/2020 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Ibadah.
Ibadah di bulan suci Ramadan akab dilaksanakan sesuai ketentuan fiqih dengan memperhatikan sejumlah hal.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan meminta warga menjalankan salat tarawih di rumah.
Acara pengumpulan massa seperti sahur on the road atau buka bersama tidak diperlukan.
Ada tradisi pasar bedug selama Ramadan di Jambi dan sejumlah pedagang biasanya meramaikan tradisi ini.
Namun, pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan pasar bedug pun diubah menjadi pasar bedug online.
Disperindag akan mendata pedagang makanan atau kuliner dan nomor telepon dan jejaring mereka akan digunakan dalam sistem pasar bedug online.
Hal ini dilakukan agar mencegah penularan covid-19.
(Tribunnewswiki.com/Febri/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Aam Aminullah, Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramadhan di Tengah Pandemi Corona, Sederet Penyesuaian Tradisi dan Ibadah di Sejumlah Daerah" dan "Muhammadiyah Mulai Ramadhan Jumat Ini, Berikut Imbauan Terkait Covid-19"