Jadi startegi pemerintah bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat dan berlanjut," kata Luhut usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," lanjutnya.
Luhut menyebut larangan mudik akan berlaku mulai 24 April 2020 mendatang.
Adapun sanksi akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020.
Pemerintah pun akan segera menerbitkan payung hukum untuk larangan mudik ini.
Larangan mudik berlaku bagi warga yang tinggal di wilayah zona merah Covid-19 atau pun wilayah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah"