Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Ini Sanksi Paling Ringan Bagi Warga yang Masih Nekat

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sejumlah kendaraan pemudik antrean panjang saat memasuki jalan tol Cipali km 42, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2017). H-4 jelang Lebaran 2017, sejumlah kendaraan pemudik mulai memadati Tol Cipali menuju tol Fungsional Brebes-Pemalang Jawa Tengah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Jadi startegi pemerintah bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat dan berlanjut," kata Luhut usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," lanjutnya.

Luhut menyebut larangan mudik akan berlaku mulai 24 April 2020 mendatang.

Adapun sanksi akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020.

Pemerintah pun akan segera menerbitkan payung hukum untuk larangan mudik ini.

Larangan mudik berlaku bagi warga yang tinggal di wilayah zona merah Covid-19 atau pun wilayah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer