Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia pun meminta jajarannya untuk segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Baca: Jika Pemerintah Tak Izinkan Mudik, Ini Skenario Kemenhub: Larang Angkutan Umum hingga Tutup Tol
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.
Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.
Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.
Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
Baca: Aturan Versi Luhut Binsar Pandjaitan dan Anies Baswedan Berbeda, Kepolisian Lebih Pilih Ikut Menhub
Baca: 36 Mahasiswa STT Bethel Indonesia Positif Corona, 98 Orang Diisolasi di Asrama Tak Boleh Mudik
Awalnya, larangan mudik hanya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Disisi lain, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan mengapa pemerintah baru memutuskan pelarangan mudik sekarang.
Baca: RESMI! Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Seluruh Masyarakat Indonesia
Baca: Cuti Bersama Idul Fitri Resmi Digeser di Akhir Tahun, Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama 2020
Menurutnya, pemerintah mengambil langkah secara bertahap.
Jadi startegi pemerintah bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat dan berlanjut," kata Luhut usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," lanjutnya.
Luhut menyebut larangan mudik akan berlaku mulai 24 April 2020 mendatang.
Adapun sanksi akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020.
Pemerintah pun akan segera menerbitkan payung hukum untuk larangan mudik ini.
Larangan mudik berlaku bagi warga yang tinggal di wilayah zona merah Covid-19 atau pun wilayah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah"