MUI Berikan Empat Arahan Terkait Pelaksanaan Ramadan 2020 di Tengah Pandemi Corona

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). MUI memberikan arahan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di saat wabah pandemi corona.

Dia juga menjelaskan jika ibadah di rumah tetap dapat dilakukan maksimal.

Mulai dari ibadah shalat tarawih, shalat malam, tadarus Al Quran, sampai merekatkan hubungan antar-anggota keluarga.

"Ibadah tarawih kita bersama-sama dengan keluarga dengan istri dengan anak-anak, yang pada kondisi tertentu kita alpa dan hilang kesempatan itu," kata dia.

Asrorun mengatakan, berdasarkan hadis sahih, sebaik-baik shalat adalah di rumah.

Oleh karena itu, kata Asrorun, bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 bisa dijadikan salah satu cara untuk menjadikan rumah sebagai pusat kegiatan keagamaan sementara.

"Hikmah Covid-19 menjadikan rumah kita bercahaya dan juga menjadi sentral kegiatan keagamaan," ucap Asrorun.

3. Merubah kebiasaan beribadah

Asrorun juga menambahkan setelah setelah melaksanakan ibadah di rumah.

Ada beberapa hal terkait ibadah saat Ramadhan yang perlu diubah sementara, seperti mengubah kebiasaan bersedekah langsung.

"Kebiasaan sedekah buka puasa bersama dalam bentuk makanan, kita undang tetangga atau kita hadir dengan buka bersama, kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh petugas ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan," kata dia.

"Kebiasaan zakat disalurkan dalam bentuk langsung kita geser menjadi zakat ke lembaga lembaga amil yang terpercaya secara online," imbuhnya.

Asrorun menjelaskan biasanya umat muslim memberikan zakat atau sedekah untuk membangun sarana dan prasarana masjid, ada baiknya sumbangan tersebut terlebih dahulu dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Karena, kata dia, sekarang ini banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan sebab terdampak oleh pandemi corona.

"Kita fokuskan alokasi zakat infak dan sedekah kita untuk pemenuhan APD (alat pelindung diri) membantu saudara-saudara kita," katanya.

Tak hanya sedekah dan zakat, umat Muslim pun diimbau untuk melaksanakan pengajian secara online sebagai pengganti pengajian offline seperti biasa dilakukan di masjid atau majelis taklim.

Juga melaksanakan tadarus shalat Tarawih dan shalat malam di rumah.

Asrorun mengimbuhkan jika smua itu harus ditaati supaya penyebaran virus corona segera berhenti, namun kegiatan beribadah di bulan Ramadhan tetap maksimal.

"Bulan suci Ramadhan kita gunakan untuk secara bersama-sama sebagai wujud peneguhan komitmen hablumminallah dengan meningkatkan aktivitas ibadah menjadikan rumah," tambahnya.

Baca: Tak Hanya Donald Trump, Berbagai Tokoh Pertanyakan Peran WHO dan Sayangkan Kedekatan dengan China

Kementerian Agama juga menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer