Hukuman Pengendara Pelanggar PSBB dari Teguran hingga Penjara, Berlaku Mulai Hari Ini

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditlantas Polda Metro Jaya tindak tegas pengendara pelanggar PSBB mulai Senin (13/4/2020) sanksi hukumannya dari teguran hingga penjara selama setahun.

Selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, blanko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah Ibu Kota.

"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kami bisa lihat setiap harinya, sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," tuturnya.

Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, hukuman bagi pelanggar. (Dok. Setkab RI)

Baca: Dibebaskan, Para Napi Ini Kembali Berulah, Curi Uang dan Rokok di Warung hingga Jadi Kurir Ganja

Landasan hukum pembatasan kendaraan bermotor tersebut mengacu pada tiga peraturan, yaitu:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

(Tribunnewswiki.com/Ron)



Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer