Hukuman Pengendara Pelanggar PSBB dari Teguran hingga Penjara, Berlaku Mulai Hari Ini

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditlantas Polda Metro Jaya tindak tegas pengendara pelanggar PSBB mulai Senin (13/4/2020) sanksi hukumannya dari teguran hingga penjara selama setahun.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan atau Kamis (23/4/2020).

Warga Jakarta diminta untuk mematuhi PSBB demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penyebaran Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.

Jakarta sebagai wilayah epicentrum penyebaran Covid-19, menerapkan dan meminta warganya untuk patuh pada PSBB  guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca: Aturan Versi Luhut Binsar Pandjaitan dan Anies Baswedan Berbeda, Kepolisian Lebih Pilih Ikut Menhub

Baca: Per Hari Ini, Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta akan Ditindak: Penindakan Dibagi 2 Tahap

Sehubungan dengan itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mulai hari ini Senin (13/4/2020) akan menindak tegas dengan memberikan sanksi berupa teguran pada masyarakat yang melanggar PSBB di Jakarta dan sekitarnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi selama tiga hari bagi para pengendara terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peraturan Gubernur mengatur kendaraan bermotor yang hanya diperbolehkan beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang diatur dalam PSBB dan dapat ditindak oleh pihak Kepolisian apabila ada yang melanggar.

Baca: Mantan Penjaga Gawang Chelsea dan Timnas Inggris, Peter Bonetti Meninggal Dunia

Baca: Perawat Ditampar Oknum Satpam saat Ingatkan Pakai Masker, Wali Kota Semarang Minta Maaf

Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.

Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Saat PSBB, pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berboncengan asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor.

Sementara, untuk kendaraan pribadi roda empat hanya boleh berisikan maksimal 50 persen dari kapasitas maksimalnya.

Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.

Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Baca: Update Pasien Virus Corona hingga 13 April 2020 di Seluruh Dunia, Total 421.722 Orang Sembuh

Baca: Pandemi Corona, Kemendikbud Luncurkan Belajar dari Rumah, Hari ini Tayang di TVRI, Cek Jadwalnya

Melansir Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan bahwa penindakan tegas terhadap pengendara pelanggar PSBB diberlakukan terhitung mulai hari ini Senin (13/4/2020).

“Hari Senin kami akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB,” kata Sambodo Purnomo di Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/2020).

Adapun cara menindaknya adalah petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blanko teguran dan didata.

Blanko tersebut berisi teguran tentang pelanggaran berkendara pada masa PSBB.

Namun, jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSBB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kami berikan tindakan yang lebih tegas," ujar Sambodo.

Halaman
12


Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer