3 Kegiatan Ini Masih Boleh Dilakukan Selama PSBB di DKI Jakarta, Tetapi Ada Syaratnya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Hal yang Dilarang saat PSBB

Berikut hal-hal yang dilarang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikutip dari Kompas.com :

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.(KOMPAS.com/RAJA UMAR) (KOMPAS.com/RAJA UMAR)

1. Berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.

Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

2. Berkegiatan keagamaan

Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.

Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.

Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan

3. Masuk sekolah dan bekerja

Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor.

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

4. Memesan Ojek Online

Ojol dilarang membawa penumpang.

Sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.

Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (KOMPAS.COM/Vitorio Mantalean)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiga Kegiatan Ini Diperbolehkan Selama PSBB di DKI, Simak Syaratnya...

Di Tribunnews.com "3 Kegiatan yang Masih Boleh Dilakukan Selama PSBB di DKI Jakarta, Simak Syaratnya"



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer