3 Kegiatan Ini Masih Boleh Dilakukan Selama PSBB di DKI Jakarta, Tetapi Ada Syaratnya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini rencananya akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan sejumlah larangan kegiatan selama diberlakukannya PSBB.

Meski demikian, terdapat tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang masih diizinkan untuk dilaksanakan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dikutip dari Kompas.com, tiga kegiatan itu yakni khitan, pernikahan, dan layatan jenazah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).

Baca: PSBB Jakarta: Dilarang Berboncengan saat Naik Motor, Penumpang Kendaraan Roda Empat Dibatasi

Baca: PSBB Jakarta Mulai Berlaku Besok, Transjakarta Hanya Beroperasi hingga 6 Sore

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan adanya kegiatan khitan dengan tiga syarat selain physical distancing.

Dalam kegiatan tersebut, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.

Jika terdapat acara perayaan khitan yang mengundang keramaian, maka harus ditiadakan.

Hal serupa berlaku untuk prosesi pernikahan yang berlangsung di tengah PSBB.

Pernikahan diizinkan berlangsung dengan beberapa syarat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta) (Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Pernikahan harus dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.

Selanjutnya, pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian pun harus ditiadakan.

Perihal pemakaman dan layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19, Pemprov DKI mengizinkan adanya kegiatan ini.

Namun, sama halnya dengan kegiatan lain, prosesi layatan hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka.

Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Ridwan Kamil Usul 5 Daerah di Sekitar Ibu Kota Ambil Langkah yang Sama

Baca: Akan Dimulai 10 April 2020, Apa Saja Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta?

Selain itu, dalam prosesi layatan hanya diperbolehkan dihadiri oleh kalangan terbatas.

Diketahui, atas seizin pemerintah pusat, Pemprov DKI mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini.

Pasal 16 ayat (1) Pergub 33/2020 menyatakan, "selama pemberlakukan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang".
Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegigatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".

Hal yang Dilarang saat PSBB

Berikut hal-hal yang dilarang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikutip dari Kompas.com :

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.(KOMPAS.com/RAJA UMAR) (KOMPAS.com/RAJA UMAR)

1. Berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.

Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

2. Berkegiatan keagamaan

Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.

Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.

Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan

3. Masuk sekolah dan bekerja

Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor.

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

4. Memesan Ojek Online

Ojol dilarang membawa penumpang.

Sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.

Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (KOMPAS.COM/Vitorio Mantalean)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiga Kegiatan Ini Diperbolehkan Selama PSBB di DKI, Simak Syaratnya...

Di Tribunnews.com "3 Kegiatan yang Masih Boleh Dilakukan Selama PSBB di DKI Jakarta, Simak Syaratnya"



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer